Kasus Pencabulan di Jambi
Akademisi Hukum UIN Jambi Soroti Pengawasan Lemah Pemerintah ke ASN dan Pimpinan Ponpes Pelaku Cabul
Kasus pencabulan anak di Kota Jambi belakangan ini semakin mengkhawatirkan.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kasus pencabulan anak di Kota Jambi belakangan ini semakin mengkhawatirkan.
Muhammad Aiman, dosen Fakultas Syari'ah UIN STS Jambi, menyatakan bahwa tren peningkatan kasus ini membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat, untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Banyak korban anak mengalami trauma mendalam akibat kejadian ini, baik secara fisik maupun psikologis.
Kasus pencabulan yang melibatkan publik figur atau pejabat pemerintah menjadi sorotan besar, menimbulkan desakan untuk mempercepat proses penegakan Hukum. Kasus pencabulan anak juga sering kali dilakukan oleh orang yang dekat dengan korban, seperti guru, anggota keluarga, atau tetangga.
"Seperti yang terjadi pada waktu pekan ini, kasus pencabulan anak yang viral di dunia maya, melibatkan salah seorang ASN atau pegawai pemerintah di Provinsi Jambi, kasus ini merusak citra pemerintah dan menciptakan anggapan bahwa aparat sipil negara tidak dapat dipercaya melindungi masyarakat," ungkap Aiman saat kepada Tribun Jambi.
Dia mengatakan, tak kalah menghebohkan juga pada bulan oktober 2024 kemarin salah satu pimpinan Ponpes di kota jambi mencabulin belasan santrinya. Yang kasus semacam ini mencoreng lembaga pendidikan Islam secara keseluruhan, membuat orang tua ragu untuk mengirimkan anak-anak mereka ke pondok pesantren.
Ketika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pimpinan pondok pesantren (ponpes) terlibat dalam kasus pencabulan, kritik terhadap mereka menjadi semakin tajam karena mereka adalah figur yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
"Sebagai bagian dari aparat negara, ASN memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi masyarakat, termasuk anak-anak. Ketika mereka justru menjadi pelaku kejahatan seperti pencabulan, ini dianggap sebagai pengkhianatan terhadap kepercayaan publik," katanya.
Baca juga: Dosen UIN Jambi Kecam Maraknya Pencabulan Pelajar: Ruang untuk Perilaku Menyimpang Harus Dibatasi
Baca juga: Mobil Merah Milik ASN Pemprov Jambi yang Terjerat Pencabulan di Mapolda, Rambut Tersangka Botak
Dia menerangkan, pimpinan ponpes adalah figur yang dihormati karena perannya sebagai pendidik agama dan penjaga nilai moral. Ketika mereka melakukan perbuatan cabul, masyarakat merasa nilai agama yang mereka ajarkan dirusak oleh perilaku mereka sendiri.
"Timbul pertanyaan dari masyarakat, bagaimana ASN seperti ini bisa lolos dari pengawasan, dan apakah seleksi serta pembinaan moral ASN sudah cukup kuat. Apakah sistem pengelolaan dan pengawasan ponpes sudah cukup untuk melindungi santri dari potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh para pengelola atau pengasuh," terang Aiman.
Tak kalah penting peranan Penegakan Hukum memberikan Hukuman yang berat bertujuan melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa dan memberikan efek jera bagi pelaku. Namun, proses hukum harus didukung dengan bukti kuat dan keberanian korban/saksi untuk melapor.
"Jika masyarakat membutuhkan bantuan hukum atau informasi lebih lanjut, lembaga seperti KPAI atau LBH dapat memberikan pendampingan. Media sosial juga menjadi ruang perhatian, terutama untuk menyuarakan kasus-kasus yang sebelumnya tidak terlaporkan," jelas Aiman.
Tindak pidana pencabulan terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 76E, Pasal 81 dan pasal 82, serta dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 289 dan Pasal 290. Berdasarkan pasal-pasal diatas pelaku dapat ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Masyarakat menyerukan agar pelaku dengan status ASN atau pemimpin ponpes mendapatkan hukuman yang lebih berat karena mereka memegang posisi yang lebih tinggi dalam hierarki moral dan hukum. Penegakan hukum harus tegas tanpa memandang status sosial atau posisi pelaku. Hukuman berat bagi pelaku diharapkan memberikan efek jera," ujarnya.
Adapun faktor penyebab banyak kasus terjadi karena minimnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan keluarga adan masyarkat.
Presiden Prabowo Kecewa, Sebut Petugas Berlebihan usai Driver Ojol Meninggal Ditabrak Rantis Brimob |
![]() |
---|
Masa Kelam Dwi Hartono, Crazy Rich Rimbo Bujang Tebo: Pernah Dipenjara, Lihai Menipu Sejak Kuliah |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Resmi Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ini Sosok Penggantinya |
![]() |
---|
Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo Soal Driver Ojol Affan Meninggal Ditabrak Mobil Rantis Brimob |
![]() |
---|
Sosok Kompol Anton Asrar, Danyon Brimob Polda Metro Minta Maaf dan Ngaku Tak Sengaja ke Pendemo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.