Berita Jambi

Anggota DPRD Jambi Pinto Jayanegara Datangi Polda Jambi , Klarifikasi soal Dugaan SPj Fiktif

Anggota DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara dipanggil Subdit III Tipidkor, Ditreskrimsus Polda Jambi, atas laporan masyarakat mengenai SPj.

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
Anggota DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, seusai mengklarifikasi dugaan SPj fiktif di Polda Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anggota DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara dipanggil Subdit III Tipidkor, Ditreskrimsus Polda Jambi, atas laporan masyarakat mengenai surat perjalanan dinas yang diduga fiktif. 

Mantan wakil ketua DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Golkar itu tampak bersama dua orang yang merupakan pengacara, di lantai II, Gedung B Polda Jambi, Selasa (12/11/2024). 

Seusai memberi keterangan selama satu jam, Pinto Jayanegara akhirnya keluar dari ruangan. 

Saat ditanya sejumlah wartawan, Pinto Jayanegara terlebih dahulu bertanya mengenai identitas wartawan dan asal media masing-masing.

"Kamu dari media mana? Kamu dari mana? Kamu dari media mana?" tanya Pinto Jayanegara.

Seusai awak media mengenalkan diri serta asal media masing-masing, Pinto Jayanegara kemudian menjelaskan bahwa dirinya datang untuk memenuhi undangan kepolisian.

Baca juga: Tim Hukum Pinto Jayanegara Pastikan Kliennya Kooperatif Terkait Kasus di Polda Jambi

"Ada undangan dari Polda, undangan klarifikasi. Ya, tentang laporan masyarakat yang harus diklarifikasi. Pertanyaannya ada beberapa, tidak banyak tadi," jelas Pinto Jayanegara. (*)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved