Satgas UU Cipta Kerja Bentukan Jokowi Dibubarkan Presiden Prabowo
Satuan Tugas (Satgas) UU Cipta Kerja bentukan Joko Widodo atau Jokowi, dibubarkan Presiden Prabowo Subianto.
TRIBUNJAMBI.COM - Satuan Tugas (Satgas) UU Cipta Kerja bentukan Joko Widodo atau Jokowi, dibubarkan Presiden Prabowo Subianto.
Ini ditandai dengan dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dilansir dari salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Sabtu (9/11/2024), aturan tersebut diteken oleh Prabowo pada Jumat (8/11/2024).
Ada tiga pasal dalam beleid itu.
Pasal pertama menyatakan bahwa Keppres 32/2024 membubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal kedua menyebutkan bahwa dengan dibubarkannya Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, maka aturan yang mendasarinya dinyatakan tidak berlaku.
Pasal ketiga menyatakan bahwa Keppres 32/2024 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 8 November 2024.
Baca juga: Jadwal Kapal Palu-Balikpapan Periode 9-23 November 2024, Cek 2 Tipe Rute dan Harga Tiket KM LAMBELU
Baca juga: Tersangka Ketiga Pencabulan Panti Asuhan di Tangerang Ditangkap di Palembang, Tinggal di Perkebunan
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja dibentuk oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada 2021
Saat itu Jokowi menunjuk Mahendra Siregar yang saat itu masih menjadi Wakil Menteri Luar Negeri untuk menjadi Ketua Satgas UU Cipta Kerja.
Selain Mahendra, Jokowi juga menunjuk Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjadi Wakil Ketua I.
Kemudian, M. Chatib Basri menjadi Wakil Ketua II dan Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Raden Pardede menjadi Wakil Ketua III.
Selanjutnya, ada Arif Budimanta selaku Sekretaris Satgas.
Adapun penunjukan anggota Satgas Percepatan Sosialisasi ini dilakukan menyusul ditandatanganinya Keppres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satgas Percepatan Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Di masa Jokowi, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Satgas Undang-Undang Cipta Kerja dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di Kementerian Sekretariat Negara, serta membentuk sejumlah Kelompok Kerja (POKJA).
Jadwal Kapal Palu-Balikpapan Periode 9-23 November 2024, Cek 2 Tipe Rute dan Harga Tiket KM LAMBELU |
![]() |
---|
Mees Hilgers Dipastikan Absen Membela Timnas Indonesia Melawan Jepang dan Arab Saudi |
![]() |
---|
Tersangka Ketiga Pencabulan Panti Asuhan di Tangerang Ditangkap di Palembang, Tinggal di Perkebunan |
![]() |
---|
Guru SMP di Sorong Didenda Adat Rp100 Juta Usai Videokan Siswi yang Gambar Alis saat Jam Pelajaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.