Guru SMP di Sorong Didenda Adat Rp100 Juta Usai Videokan Siswi yang Gambar Alis saat Jam Pelajaran

Guru SMP di Kota Sorong, Papua Barat Daya didenda ada Rp100 juta usai merekam siswi saat menggambar alis di kelas.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Guru SMP Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya berinisial SA menunjukkan surat kesepakatan pembayaran denda yang dilayangkan oleh keluarga siswi akibat merekam video secara diam-diam lalu diunggah ke media sosial, Senin (4/11/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM - Guru SMP di Kota Sorong, Papua Barat Daya didenda ada Rp100 juta usai merekam siswi saat menggambar alis di kelas.

Video tersebut viral setelah guru berinisial SA mengunggahnya di media sosial TikTok.

Usai kasus ini viral, anggota DPRD Papua Barat Daya, La Ode Samsir mendatangi sekolah untuk bertemu guru berinisial SA.

"Kami datang ke sini selain membantu juga ikut memberikan support kepada guru SA yang didenda oleh orang tua siswi," paparnya, Jumat (8/11/2024).

Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara baik-baik dan tak perlu masuk ke ranah hukum.

La Ode Samsir juga mengkritisi kriminalisasi terhadap guru di sejumlah daerah.

Pria 36 tahun itu mengupayakan perlindungan hukum terhadap para guru sehingga kasus serupa tak terjadi.

Baca juga: Viral Macet Berhari-hari di Tanjung Pauh Muaro Jambi karena Truk Batu Bara, Apa Solusi Pemerintah?

Baca juga: Dinilai Terlalu Cepat, Polisi Ungkap Alasan Naikkan Kasus Vadel Badjideh ke Tahap Penyidikian

"Perlindungan guru dan siswa menurut saya ini harus dibuat dalam satu regulasi yakni perda agar persoalan di sekolah tidak langsung digiring ke rana hukum," tegasnya.

Menurut La Ode Samsir, kasus seperti ini dapat diselesaikan secara bijak dan tak ada tindakan main hakim sendiri dari orang tua.

Kronologi SA Didenda

Ketua PGRI Kota Sorong, Arif Abdullah Husain, menjelaskan SA merekam ES yang sedang menggambar alis menggunakan alat tulis.

"Sesuai informasi yang kami dapat bahwa siswa ini gambar alis saat guru SA tengah membawa mata pelajaran di dalam kelas," paparnya, Rabu (6/11/2024), dikutip dari TribunSorong.com.

Menurutnya, tindakan SA salah karena menyebarkan video di media sosial TikTok tanpa sepengetahuan ES.

Ia juga menyayangkan adanya denda Rp100 juta yang diminta orang tua ES.

"Kami ikut prihatin dengan kejadian yang dialami oleh rekan sejawat kami, kami minta kalau bisa jangan jerat guru dengan denda adat ketika ada persoalan begini," tandasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved