Vonis Eks Dirut PTPN

Vonis 4 Terdakwa Korupsi Akuisisi PT MAJI oleh PTPN VI Jambi, Nyono Harus Bayar UP Kerugian Rp66 M

Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Akuisisi PT MAJI oleh PTPN VI Jambi, Hanya Nyono yang Harus Bayar Uang Pengganti Kerugian negara Rp66 M

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN JAMBI/WIRA DANI DAMANIK
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menjatuhkan vonis untuk empat terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Mendahara Agro Jaya Indstri (MAJI) oleh PT Perkebunan Nusantara VI tahun 2012, Selasa (5/11/2024) malam. 

Sementara terdakwa Afrinaldi dan Nilo Widyo Mudito menyatakan menerima vonis tersebut.

Jaksa Penuntut Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi Noraida Silalahi menyatakan pihaknya masih pikir-pikir atas vonis terhadap empat terdakwa tersebut.

Sebelumnya, JPU Kejati Jambi menuntut masing-masing terdakwa di antaranya, Iskandar Sulaiman dengan berat hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta, Nyono Poernomo dengan berat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta, lalu, Afrinaldi dengan berat hukuman 6 tahun penjara dan Nilo Widyo Mudito dengan berat hukuman 4 tahun penjara.

Kasus korupsi akuisisi saham PT Mendahara Agro Jaya Indstri (MAJI) oleh PT Perkebunan Nusantara VI tahun 2012  menyeret beberapa terdakwa.

Baca juga: Prabowo Hapus Kredit Macet UMKM, Ini Kriteria Pelaku Usaha Dihapus Utangnya

Baca juga: Video Paula Verhoeven 4 Jam dengan Selingkuhannya Heboh, Ditonton Nikita Mirzani dan Wulan Guritno

Penyidik Polda Jambi menduga ada mark up atas akuisisi PT MAJI sebesar Rp 146 miliar dengan luasan sekitar 3.000 hektare.

Dalam proses transaksi tersebut, PTPN dalam hal ini Iskandar Sulaiman yang merupakan direktur utama kala itu hanya membayar Rp 50 miliar saja, sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp 72 miliar.

Penyidik menyita aset milik terdakwa berupa tanah, kendaraan, hingga apartemen.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kunci Jawaban 20 Contoh Soal Pilgan UAS Pendidikan Pancasila Kelas 1 SD KurMer Semester 1 Tahun 2024

Baca juga: Mantan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Dilantik Jadi Kepala Otorita IKN, Berapa Gajinya?

Baca juga: Prabowo Hapus Kredit Macet UMKM, Ini Kriteria Pelaku Usaha Dihapus Utangnya

Baca juga: Bos PT MAJI Jambi Dihukum Bayar Rp66 Miliar, Negara Rugi Rp 72 M di Korupsi Akusisi Saham PTPN VI

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved