Berita Jambi
Influencer Promosi Judol di Sosmed, Polda Jambi Ciduk 2 Orang, di Sarolangun Sampai Curi Kotak Amal
Dua orang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terkait kasus judi online.
Penulis: tribunjambi | Editor: Darwin Sijabat
JAMBI, TRIBUN - Dua orang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terkait kasus judi online.
Keduanya terlibat dalam kasus tersebut karena ikut mempromosikannya di akun sosial media (sosmed) mereka, yaitu Instagram.
Satu diantara yang diamankan itu adalah perempuan dan merupakan influencer Jambi berinisial ZF. Sementara satu lagi adalah pria, yakni admin Sosmed Instagram berinisial TH.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan saat ini keduanya sudah diamankan di Polda Jambi.
"Operasi ini juga untuk mendukung salah satu program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu judi online," kata dia, Rabu (6/11).
Dia menjelaskan bahwa kedua orang itu terpantau Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi telah ikut mengendorse (promosi; red) judi online. Pria tersebut diamankan pada 30 Oktober 2024 lalu, sementara influencer itu diamankan pada 4 November 2024.
Terkait judi online tersebut, Satreskrim Polres Merangin turut mengamankan dua pelaku togel dan agen Chip Higgs Domino. Keduanya diamankan dari tempat berbeda.
Tersangka RR (28) diamankan saat bertransaksi di Kelurahan Pamenang. Sementara tersangka RB (23) merupakan warga Kelurahan Pasar Baru Rantau Panjang, Kecamatan Tabir diamankan saat bertransaksi di konter HP di kawasan Waskita Karya Kelurahan Pasar Atas Bangko, Kecamatan Bangko.
Baca juga: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp283 Triliun Sepanjang 2024
Baca juga: Influencer Jambi Berinisial ZF Ditangkap Polda Jambi Karena Promosi Judi Online
"Kita aparat Polres Merangin akan terus memberantas Judi online maupun Togel," kata Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, Senin (4/11).
Sejumlah barang bukti diamankan aparat kepolisian dari tangan kedua tersangka.
"Ini menjadi keseriusan kami dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden RI Prabowo Subianto dalam penegakan hukum, salah satunya adalah pidana judi online, kami tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku tindak pidana, termasuk perjudian yang dilakukan secara daring," tegasnya.
Kapolres mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang ITE dan atau pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak 10 Miliar. (fan/fre)
Curi Kotak Amal
JUDI online yang kian meresahkan itu membuat lima pemuda di Kecamatan Sarolangun diamankan Sateskrim Polsek Sarolangun. Mereka terlibat pencurian kotak amal Masjid untuk bermain judi onlne.Bahkan aksi itu dilakukan sejak Oktober hingga November 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.