Berita Selebritis

Rizky Febian dan Mahalini Baru Mengesahkan Pernikahan, Buku Nikah Saat Acara Jadi Pertanyaan

Rizky Febian dan Mahalini menjalani sidang Isbat pernikahan pada Senin (4/11/2024) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Penulis: Nurlailis | Editor: Nurlailis
ist
Sidang Isbat Rizky Febian dan Mahalini 

TRIBUNJAMBI.COM - Rizky Febian dan Mahalini menjalani sidang Isbat pernikahan pada Senin (4/11/2024) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Sidang ini diadakan untuk mengesahkan pernikahan mereka yang telah berlangsung pada 10 Mei 2024. 

Namun, karena pernikahan tersebut belum mendapatkan pengesahan dari negara, muncul beberapa pertanyaan, termasuk tentang status sahnya buku nikah yang mereka miliki.

Baca juga: Palsu Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Pengacara Sebut Hanya Properti, Pernikahan Belum Sah

Sidang Isbat Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Sidang perdana Isbat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini berjalan tanpa kehadiran pasangan tersebut. 

Keduanya tidak hadir secara langsung di pengadilan dan memilih untuk mengutus pengacara mereka, Markus Hadi Tanoto, untuk menghadiri sidang. 

Dalam sidang tersebut, Markus menjelaskan beberapa hal terkait pernikahan yang berlangsung di luar prosedur pengesahan negara.

"Saya tidak tahu proses pernikahannya, bukunya benar atau tidak, bisa tanya ke WO (wedding organizer) atau pihak KUA," ujar Markus Hadi Tanoto setelah sidang pada Senin (4/11), dilansir dari YouTube Intens Investigasi, (5/11/2024).

Pernyataan ini menimbulkan beberapa pertanyaan terkait sah atau tidaknya buku nikah yang dipakai oleh Rizky dan Mahalini selama acara pernikahan mereka.

Baca juga: Buku Nikah Siapa yang Dipakai Rizky Febian dan Mahalini Dipestanya Kemarin? Pengacara Sampai Bingung

Buku Nikah: Sah atau Tidak?

Salah satu isu yang muncul dari sidang Isbat pernikahan ini adalah mengenai buku nikah yang mereka miliki. 

Pada acara pernikahan yang berlangsung pada Mei 2024, buku nikah tersebut sempat dipertanyakan. 

Markus Hadi Tanoto pun menanggapi hal tersebut dengan memberikan penjelasan.

"Buku nikah itu bisa kok mas dijadikan properti dan sebagainya. Saya tidak mengetahui, buku nikah itu sudah (sah) atau belum, dan sebagainya," tambah Markus. 

Perpindahan Agama Mahalini

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved