Peran Ibu Ronald Tannur pada Vonis Bebas Pembunuhan Dini Sera Beri 3 Hakim PN Surabaya Total Rp3,5 M

Peran ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) pada kasus suap atas vonis bebas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Agung atas kasus penyuapan terhadap tiga mejelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/11/2024). 

Kasus suap 3 hakim

TRIBUNJAMBI.COM - Peran ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) pada kasus suap atas vonis bebas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Diketahui, Meirizka Widjaja ditetapkan jadi tersangka baru pada kasus ini usai diperiksa pada Senin (4/11/2024).

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan bukti keterlibatan Meirizka dalam proses suap 4 hakim di Pengadilan negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya sudah ditangkap.

Ini seperti disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat jumpa pers, Senin (4/11/2024).

"Setelah diperiksa sebagai saksi terhadap MW (Meirizka Widjaja) penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald dari saksi menjadi tersangka," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (4/11/2024) melansir Tribunnews.com.

Qohar menuturkan, pihaknya saat ini penyidik masih melakukan serangkaian pendalaman.

"Bahwa pada hari ini, Senin tanggal 4 November 2024, penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MB yaitu orang tua atau ibu Ronald tabur yang dilaksanakan di Kejati Jatim," ujarnya.

Baca juga: Hakim Jambi Vonis Mati, Penasihat Hukum Afif dan Fanny Ajukan Banding 

Baca juga: Awal Mula Kasus Ronald Tannur yang Seret 3 Hakim PN Surabaya dan Makelar Kasus yang Eks Pejabat MA

Peran Ibu Ronald Tannur

Penyidik menjelaskan, ibu Ronald Tannur (MW) menghubungi tersangka Lisa Rahmat (LR) agar menjadi kuasa hukum putranya. 

Qohar menyebut bahwa MW merupakan teman dekat LR. 

 Sebab kedua anak dua tersangka itu satu sekolah. 

MW bertemu LR sebanyak dua kali di suatu kafe pada 5 Oktober 2023 dan di kantor milik LR pada 6 Oktober 2023 untuk membicarakan kasus yang menjerat Ronald.

Dini Sera merupakan kekasih Ronald Tannur

"Dalam pertemuan LR menyampaikan ke MW bahwa ada upaya yang perlu dibiayai terkait langkah yang ditempuh," kata Qohar. 

LR kemudian meminta tolong kepada tersangka Zarof Ricar untuk dikenalkan dengan majelis hakim di PN Surabaya yang mengadili Tannur. 

LR dan MW kemudian sepakat dalam permufakatan jahat itu. 

Qohar mengatakan, selama berperkara di PN Surabaya, MW memberikan uang kepada Lisa sejumlah Rp 1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. 

Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.

"LR juga menalangi lebih dahulu perkara di PN Surabaya sebanyak Rp 2 miliar. Sehingga total biaya sebanyak Rp 3.5 miliar diberikan untuk majelis hakim dimaksud," jelas Qohar. 

Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix 2024 Super Bass 10 Jam Nonstop, Ada Juga DJ Boxing dan DJ TikTok

Baca juga: BREAKING NEWS! Densus 88 Tangkap 3 Teduga Teroris, Lokasi di Kudus, Demak, dan Solo

"Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Diketahui pada kasus ini Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam permufakatan dugaan suap dalam vonis pembebasan Ronald Tannur.  

Mereka diantarantanya, tiga hakim yang mengadili Tannur di Pengadilan Negeri Suarabaya. 

Yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang merupakan makelar kasus Ronald Tannur.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Gasperini: Ivan Juric Sendirian Tangani Situasi Sulit di AS Roma

Baca juga: Cara Kerja Mafia BBM Subsidi di Jambi Kendalikan 84.000 Liter Sebulan, Jaringan JA Kedok Agen LPG

Baca juga: Rugikan Negara Rp6,2 Miliar, Supir Tanki Jual Rp250 Ribu Per Jerigen ke Penampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved