Berita Selebritis

Palsu Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Pengacara Sebut Hanya Properti, Pernikahan Belum Sah

Terkuak jika buku nikah yang dipamerkan oleh Rizky Febian dan Mahalini saat ijab kabul bukan milik mereka.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Palsu Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Pengacara Sebut Hanya Properti, Pernikahan Belum Sah 

Karena itu, Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan isbat pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Informasi ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

Taslimah membenarkan adanya permohonan pasangan itu untuk mengesahkan pernikahan mereka. 

"Jadi gini, pemohon dalam hal ini Rizky Febian ya, Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Raharja itu kan telah menikah," ujar Taslimah.

"Namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di Kantor Urusan Agama."

"Sehingga karena pernikahan itu kan harus ada bukti tertulisnya. Maka pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya," sambungnya.

Dalam permohonannya, Rizky Febian meminta agar pernikahannya dengan Mahalini dicatatkan secara resmi di negara, dengan diterbitkannya buku nikah sebagai bukti legal.

"Dia telah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 Mei 2024, bukan di KUA tetapi di tempat tertentu," kata Taslimah.

"Sedangkan pernikahan itu adalah peristiwa penting yang memerlukan dokumen," paparnya.

Rizky Febian dan Mahalini nantinya akan menjalani proses sidang isbat nikah untuk mengesahkan pernikahan tersebut.

Baca juga: Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Permohonan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Mereka diminta untuk hadir dalam persidangan yang digelar pada Senin (4/11/2024).

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved