Sabu Oplos Tawas di Tanjabbar

Breaking News Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus Narkotika Dioplos Tawas di Jambi

Satres Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat berhasil ungkap kasus tindak penyalahgunaan Narkotika dioplos dengan tawas, Selasa (5/11/2024) 

|
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus Narkotika Dioplos Tawas di Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Satres Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat berhasil ungkap kasus tindak penyalahgunaan Narkotika dioplos dengan tawas, Selasa (5/11/2024).

Dalam ungkap kasus tersebut, Kepolisian Resort Tanjung Jabung Barat amankan Dua tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu Sabu bercampur tawas. 

Kapolres Tanjung Jabung Barat Akbp Agung Basuki, dalam pers release nya menuturkan, ungkap kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima pada tanggal 17 Oktober lalu.

Berbekal laporan tersebut pihaknya berhasil penangkapan dari hasil laporan yang diterima pada 11 Oktober, terdapat 2 tersangka pertama berinisial DS (23) warga tungkal ilir dan AW (21) seorang mahasiswa warga Teluk Nilau.

Dalam penangkapan tersebut, Kepolisian juga amankan barang bukti diantaranya, 21 plastik klip bening diduga sabu, 2 plastik sedang bening, 1 buah plastik berisikan tawas, dan beberapa plastik kecil serta handphone, timbangan dan alat bong. 

“Total BB yang diamankan mencapai 39.88 Gram, dan kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “ ujar Kapolres. 

Lanjutnya, dari hasil BB yang diamankan, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan tawas yang digunakan sebagai bahan campuran (oplos) sabu, untuk selanjutnya dijual pelaku. 

“Dengan tujuan para  bandar untuk mencari keuntungan, dengan mengoplos sabu dengan tawas. Sabu saja sudah membahayakan apalagi ditambah tawas, “ bebernya. (Tribunjambi.com/ Abdullah Usman)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved