Pilkada Jambi

Awasi 1.575 Kampanye, Bawaslu se-Jambi Telusuri 38 Dugaan Pelanggaran dari 55 Laporan Awal

Selama 42 hari tahapan kampanye Pemilihan berlangsung, Bawaslu Se-Provinsi Jambi telah mengawasi kegiatan kampanye sebanyak 1.575 kegiatan kampanye.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Awasi 1.575 Kampanye, Bawaslu se-Jambi Telusuri 38 Dugaan Pelanggaran dari 55 Laporan Awal 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Selama lebih kurang 42 hari tahapan kampanye Pemilihan berlangsung, Bawaslu Se-Provinsi Jambi telah mengawasi kegiatan kampanye sebanyak 1.575 kegiatan.

Dari 1.575 kegiatan kampanye yang diawasi Bawaslu pada metode kampanye Pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka, Debat publik dan lainnya.

"Terdiri dari 595 metode kampanye pertemuan terbatas, 909 pertemuan tatap muka, 3 debat publik, 70 (tujuh puluh) kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye," kata Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman, Selasa (5/11/2024) pada Konferensi Pers Hasil penanganan pelanggaran Pemilihan Serentak 2024.

Hingga 5 November, Bawaslu Se-Provinsi Jambi telah menangani dugaan pelanggaran Pemilihan 2024 sejumlah 38 dugaan pelanggaran, dengan rincian 9 Temuan dan 29 Laporan. 

Dari 38 dugaan pelanggaran, yang diregistrasi sejumlah 16 pelanggaran dengan jenis 1 pelanggaran administrasi, 1 pelanggaran etik, 14 bukan pelanggaran, dan 7 pelanggaran hukum lainnya.

"Untuk Provinsi terdapat 5 laporan, 3 laporan di registrasi dan 2 laporan tidak diregistrasi, namun setelah ditelusuri ditemukan bahwa 3 tersebut dinyatakan bukan pelanggaran," kata Ari.

Selain itu, sepanjang penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Se-Provinsi Jambi telah menindaklanjuti sebanyak 55 informasi awal.

Baca juga: Bawaslu Batanghari Ingatkan Sanksi Berat untuk Politik Uang

Baca juga: Ketua Bawaslu Kota Jambi: Hasil Debat Ditentukan di TPS, Tak Perlu Debat Lain di Luar

Juga mengeluarkan 1 rekomendasi administrasi dan etik, dan 1 penerusan pelanggaran pidana dan 25 pelanggaran hukum lainnya.

"Informasi awal paling banyak dari kabupaten Muaro Jambi, ada 13 informasi awal, Merangin 8 informasi awal, Tanjabbar dan Sungai Penuh 6 informasi awal, dan tingkat Provinsi ada 5 informasi awal," ungkapnya.

Bawaslu Provinsi Jambi juga telah menginventarisir sebanyak 19 dugaan ujaran kebencian, 15 dugaan berita hoax, 2 dugaan konten mengandung ajakan pelanggaran Pemilihan, dan 1 netralitas ASN. 

"Konten-konten di media sosial ini sudah kita takedown, tapi bukan kami yang mentakdeown karena kami bekerjasama dengan setra Gakkumdu," tutupnya. (Tribunjambi.com/ Danang Noprianto)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved