Pilkada Jambi

Bawaslu Jambi: ASN Boleh Hadiri Kampanye Calon Kepala Daerah, Tapi

Tahapan kampanye calon Kepala daerah telah dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/ Danang Noprianto
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tahapan kampanye calon Kepala daerah telah dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

Bawaslu memperingatkan kepada pasangan calon kepala daerah di Jambi untuk menaati seluruh regulasi dan aturan di masa kampanye hingga pemungutan dan penghitungan suara.

Selain itu, Bawaslu juga memperingatkan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) Kepala Desa, dan Anggota TNI/Polri untuk menjaga dan mengedepankan netralitas.

Namun, meski harus bersikap netral, Bawaslu mengatakan bahwa ASN juga tetap boleh menghadiri kampanye calon kepala daerah, namun harus bersifat pasif.

Hal ini juga sama dengan pernyataan dari Mendagri, Tito Karnavian bahwa ASN tetap memiliki hak hadir dalam kampanye, tetapi pasif.

"Dalam ketentuan di Bawaslu pun sama, ASN itu boleh hadir atau menghadiri kampanye, yang tidak boleh itu adalah berinisiatif , aktif menggunakan kewenangan dan kekuatan kewenangan yang dimiliki untuk memobilisasi," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, Kamis (26/9/2024).

Ia mencontohkan seperti Camat, yang dilarang untuk mengumpulkan warga, kades di daerahnya untuk mengarahkan dukungan ke salah satu calon.

"Itu tidak boleh, tapi sebagai individu warga negara boleh hadir pada saat kampanye sebagai peserta kampanye," ujarnya.

Baca juga: Sebelum Kampanye Dimulai, Bawaslu Sarolangun Awasi KPU Tertibkan APS Peserta Pilkada 

Baca juga: KPU Sarolangun Terima 1.108 Kotak Suara untuk Pilkada Serentak 2024

Jika netralitas ASN tersebut dilanggar, dalam artian menggunakan kewenangannya untuk mendukung salah satu pasangan calon, maka akan ada sanksinya, baik administrasi maupun pidana.

"Kepala Desa, ASN, pejabat, pemerintah, BPD, perangkat desa itu ada pidananya," pungkasnya. (Tribunjambi.com/ Danang Noprianto)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved