Pilkada Jambi
Bawaslu Jambi dan Stakeholder Tandatangani MoU Kerjasama Pengawasan Siber Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Provinsi Jambi melakukan Penandatanganan Kerjasama Pengawasan Siber dan nota kesepahaman (MoU) pada pelaksanaan pilkada serentak 2024.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi bersama dengan stakeholder melakukan Penandatanganan Kerjasama (PKS) Pengawasan Siber dan nota kesepahaman (MoU) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Selasa (1/10/2024).
Pendatanganan Kerjasama ini dilakukan Bawaslu bersama dengan Polda, Dinas Kominfo, KPID, dan IWO Provinsi Jambi. Dan Nota Kesepahaman (MoU) bersama OPD, Universitas, asosiasi media san OKP Cipayung.
"Yang kita libatkan dalam proses penandatanganan pengawasan siber yang pertama adalah Polda Jambi kemudian kominfo kalau untuk pengawasan pemberitaan dan penyiaran itu bawaslu bekerjasama dengan KPID, kemudian untuk pengawasan partisipatif bawaslu bekerja sama dengan OKP Cipayung, kemudian beberapa universitas dan beberapa OPD," kata anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Indra Tritusian.
Selain itu, Bawaslu juga melakukan kerjasama dengan beberapa OPD yang dalam proses penegakan atau penertiban alat peraga kampanye seperti BPBD, Dinas lingkungan hidup dan Kesbangpol serta Satpol PP.
Pendatanganan Kerjasama dan Nota Kesepahaman ini diharapkan para stakeholder secara aktif ikut serta melakukan pengawasan di media siber ataupun internet dalam proses kampanye dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Outputnya bersama-sama tim tersebut melakukan patroli pengawasan di internet, Bawaslu akan melakukan pencegahan, kemudian memberikan edukasi," ujarnya
Baca juga: Lipsus Tribunnews - Jaminan Uang s/d Pekerjaan di Balik Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Seri II
Baca juga: Luncurkan Cek Fakta Pilkada Tangkal Hoaks, AJI Jambi Serukan Kandidat Hormati Independensi Pers
Namun jika terdapat dugaan-dugaan pelanggaran dalam siaran internet atau siber, maka akan dilakukan penanganan pelanggaran jika mengandung tindak pidana pemilihan.Jika tidak mengandung tindak pidana pemilihan maka dilakukan penerusan ke pihak berwenang yaitu kepolisian.
"Artinya output dari kerjasama ini dengan beberapa lembaga sifatnya clear and clean tidak ada yang sifatnya mandek (berhenti) dan tidak ada juga yang tidak memberikan kepastian hukum," pungkasnya.
Dapatkan Berita Terupdate Tribunambi.com di Google News
Bawaslu Jambi Petakan Isu Strategi Jelang Pemungutan Suara, Netralitas ASN, dan Distribusi Logistik |
![]() |
---|
Bawaslu Provinsi Jambi Kolaborasi dengan Tokoh Lintas Agama Cegah Politik Uang Pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Awasi 1.575 Kampanye, Bawaslu se-Jambi Telusuri 38 Dugaan Pelanggaran dari 55 Laporan Awal |
![]() |
---|
Besaran Jasa Sortir Lipat Surat Suara Pilgub Jambi dan Pilbup di Kabupaten Tanjung Jabung Barat |
![]() |
---|
Bawaslu Jambi: ASN Boleh Hadiri Kampanye Calon Kepala Daerah, Tapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.