Pilkada Jambi

Bawaslu Jambi dan Stakeholder Tandatangani MoU Kerjasama Pengawasan Siber Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Provinsi Jambi melakukan Penandatanganan Kerjasama Pengawasan Siber dan nota kesepahaman (MoU) pada pelaksanaan pilkada serentak 2024.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rohmayana
ist
Bawaslu Jambi dan Stakeholder Tandatangani MoU Kerjasama Pengawasan Siber Pilkada Serentak 2024 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi bersama dengan stakeholder melakukan Penandatanganan Kerjasama (PKS) Pengawasan Siber dan nota kesepahaman (MoU) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Selasa (1/10/2024).

Pendatanganan Kerjasama ini dilakukan Bawaslu bersama dengan Polda, Dinas Kominfo, KPID, dan IWO Provinsi Jambi. Dan Nota Kesepahaman (MoU) bersama OPD, Universitas, asosiasi media san OKP Cipayung.

"Yang kita libatkan dalam proses penandatanganan pengawasan siber yang pertama adalah Polda Jambi kemudian kominfo kalau untuk pengawasan pemberitaan dan penyiaran itu bawaslu bekerjasama dengan KPID, kemudian untuk pengawasan partisipatif bawaslu bekerja sama dengan OKP Cipayung, kemudian beberapa universitas dan beberapa OPD," kata anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Indra Tritusian.

Selain itu, Bawaslu juga melakukan kerjasama dengan beberapa OPD yang dalam proses penegakan atau penertiban alat peraga kampanye seperti BPBD, Dinas lingkungan hidup dan Kesbangpol serta Satpol PP.

Pendatanganan Kerjasama dan Nota Kesepahaman ini diharapkan para stakeholder secara aktif ikut serta melakukan pengawasan di media siber ataupun internet dalam proses kampanye dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Outputnya bersama-sama tim tersebut melakukan patroli pengawasan di internet, Bawaslu akan melakukan pencegahan, kemudian memberikan edukasi," ujarnya 

Baca juga: Lipsus Tribunnews - Jaminan Uang s/d Pekerjaan di Balik Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Seri II

Baca juga: Luncurkan Cek Fakta Pilkada Tangkal Hoaks, AJI Jambi Serukan Kandidat Hormati Independensi Pers

Namun jika terdapat dugaan-dugaan pelanggaran dalam siaran internet atau siber, maka akan dilakukan penanganan pelanggaran jika mengandung tindak pidana pemilihan.Jika tidak mengandung tindak pidana pemilihan maka dilakukan penerusan ke pihak berwenang yaitu kepolisian.

"Artinya output dari kerjasama ini dengan beberapa lembaga sifatnya clear and clean tidak ada yang sifatnya mandek (berhenti) dan tidak ada juga yang tidak memberikan kepastian hukum," pungkasnya.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved