Berita Populer Hari Ini

4 Berita Populer Jambi, Mafia BBM Subsidi di Jambi s/d Togel Jaringan Bos Narkoba Jambi Helen Cs

Tribunner, berikut ini empat berita populer di Jambi yang terjadi di nasional dan regional ini bisa menjadi teman sarapan pagi pada Kamis (31/10/2024)

|
Editor: Suci Rahayu PK
ist
- Viral di media sosial kemacetan parah terjadi di KM 32 Tanjung Pauh menuju Tempino, Muaro Jambi. 

Paur Penmas Humas Polda Jambi, IPDA Maulana, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan peningkatan status perkara perjudian tersebut dan saat ini masih dalam tahap pemberkasan.

"Sudah naik ke sidik, masih dalam proses pemberkasan," kata Maulana, Senin (4/11/2024).

Ia menambahkan bahwa setelah pemberkasan selesai, kasus ini akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Polda Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka yang terlibat dalam peredaran judi togel ini, di mana Lohan berperan sebagai agen, sementara AK dan YA, yang merupakan suami istri, berperan sebagai sub agen.

AK diketahui sebagai saudara dari Helen dan Tikui, yang saat ini telah diamankan oleh Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus narkotika.

Berita selengkapnya LINK INI.

Baca juga: Peran Ibu Ronald Tannur pada Vonis Bebas Pembunuhan Dini Sera Beri 3 Hakim PN Surabaya Total Rp3,5 M

Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix 2024 Super Bass 10 Jam Nonstop, Ada Juga DJ Boxing dan DJ TikTok

4. Dua Polisi Tunggu Sidang Etik Kasus Pemuda Tewas di Sel Polsek Kumpeh Ilir

Dua anggota polisi Polsek Kumpeh Ilir, Polres Muaro Jambi yakni Bripka YS dan Brigpol FW masih menjalani massa tahanan di Mapolda Jambi karena kasus kematian pemuda bernama Ragil karena dianiaya.

Paur Penmas Humas Polda Jambi, IPDA Maulana menerangkan keduanya masih menjalani massa tahanan sembari menunggu sidang kode etik.

"Untuk saat ini masih ditahan dan menunggu sidang kode etik oleh Propam," kata Maulana, Senin (4/11).

Maulana menyebutkan setelah menjalani sidang kode etik, keduanya akan menjalani sidang perkara pidana setelah berkas dilimpahkan.

"Untuk perkara sedang mmelengkapi berkas," sebut Maulana.

Sebelumnya, polda Jambi akan memproses keduanya secara etik atas dugaan tindakan kekerasan hingga menyebabkan Ragil (21) tewas di ruang sel.

"Yang pertama kita akan proses secara kode etik, sekarang meraka ditahan karena kode etik ditahan oleh Bid Propam Polda Jambi," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia, Rabu (25/9).

Berita selengkapnya LINK INI

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved