Berita Viral
Viral Video Penggerebekan Habib Nizar di Magelang, Berada dalam Kamar Wanita Bersuami Jam 03.00 WIB
Viral video penggerebekan Habib Nizar atau Habib Nizar Tegalrejo di kamar istri orang jam 03.00 WIB. Habib Nizar merupakan pemilik akun TikTok religi
Foto surat pernyataan tersebut tampak diunggah pada Selasa (29/10/2024) dengan keterangan bertuliskan:
Baca juga: Download Lagu MP3 Full DJ Remix Terbaru 2024 Spesial Party, Ada DJ TikTok dan DJ Boxing Super Bass
Baca juga: Nikita MIrzani Sebut Satu Juta Persen Vadel Badjideh Bakal Jadi Tersangka: Ini Kasus di Bawah Umur
"Surat Kesepakatan Asli Habib Nizar dan Mega." tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Dalam surat kesepakatan bersama tersebut tampak ditandatangani oleh sejumlah pihak diantaranya Muhammad Nizar Maghribi atau habib N selaku pihak pertama, Asri Mega Agustiyan atau Mega selaku pihak kedua dan Mamik SPJ (Dewa Nohan) selaku pihak ketiga.
Dalam surat pernyataan tersebut sejumlah pihak terkait tampak menandatangani 5 poin, diantaranya:
"Dengan ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua sebagai pelaku pelanggar norma bertamu dan pihak ketiga sebagai klarifikasi terkait isu yang beredar di media sosial. Dengan ini menyatakan:
1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang terjadi di wilayah Tegalrejo.
2. Pihak Pertama dan Pihak Kedua mengakui semua kesalahannya melanggar norma bertamu dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
3. Pihak Ketiga telah melakukan klarifikasi dan bersedia menghapus postingan video yang beredar di media sosial.
4. Dengan adanya proses klarifikasi kami Pihak I, II dan III sepakat bahwasanya ini sudah diselesaikan dan tidak ada tuntutan dari pihak manapun di kemudian hari.
5. Dengan ini kami Pihak I, II, dan III menyatakan apabila ada postingan berkaitan dengan kejadian tersebut sudah tidak menjadi tanggung jawab Pihak III," isi poin-poin dalam surat pernyataan tersebut.
Selanjutnya tampak keterangan pembuatan surat pernyataan tersebut kemudian ditandatangani oleh pihak-pihak terkait beserta materai nominal Rp 10.000.
"Demikian Surat Kesepakatan Bersama dibuat atas persetujuan antara semua pihak secara musyawarah dan mufakat serta dalam keadaan sehat jasmani rohani dan tanpa paksaan dari pihak manapun." tutup surat pernyataan itu.
Diketahui jika kejadian ini telah diselesaikan oleh pihak-pihak terkait dimana tidak ada pihak yang menuntut dan telah berakhir damai.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja - PKWT Cuma 5 Tahun, Opsi Libur 2 Hari Sepekan
Baca juga: Harga BBM di SPBU per 1 November 2024 - Harga Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex Naik
Baca juga: Nikita MIrzani Sebut Satu Juta Persen Vadel Badjideh Bakal Jadi Tersangka: Ini Kasus di Bawah Umur
Putusan MK Soal UU Cipta Kerja - PKWT Cuma 5 Tahun, Opsi Libur 2 Hari Sepekan |
![]() |
---|
Harga BBM di SPBU per 1 November 2024 - Harga Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex Naik |
![]() |
---|
Raja Intel dari Kopassus Bikin Pusing Anggota, Kalau Sehari Ada Jam 25 Pun Akan Saya Pakai |
![]() |
---|
Detik-detik Truk Kontainer Tabrak Puluhan Kendaraan di Tangerang Berusaha Kabur Usai kecelakaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.