Berita Viral

Viral Video Penggerebekan Habib Nizar di Magelang, Berada dalam Kamar Wanita Bersuami Jam 03.00 WIB

Viral video penggerebekan Habib Nizar atau Habib Nizar Tegalrejo di kamar istri orang jam 03.00 WIB. Habib Nizar merupakan pemilik akun TikTok religi

Editor: Suci Rahayu PK
X
Editor: Amirullah zoom-inlihat fotoVIRAL Habib Nizar Digerebek Bersama Istri Orang di Kamar Jam 3 Pagi, Suami si Wanita Pergi Berlayar X VIRAL Habib Nizar di Magelang Digerebek Jam 3 Pagi di Kamar Istri Orang, Suami Sah Pergi Berlayar 

Viral penggerebekan

TRIBUNJAMBI.COM - Viral video penggerebekan Habib Nizar atau Habib Nizar Tegalrejo di kamar istri orang jam 03.00 WIB.

Habib Nizar merupakan pemilik akun TikTok religi yang banyak digemari pengikutnya.

Salawat yang ditampilkan di TikTok disukai warganet.

Viral video Habib Nizar di Magelang digerebek jam 3 pagi di kamar istri orang.

Suami sah wanita tersebut diketahui tengah pergi berlayar.

Diketahui jika sosok habib N (26) tengah berada di sebuah rumah seorang wanita yang telah bersuami.

Baca juga: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja - PKWT Cuma 5 Tahun, Opsi Libur 2 Hari Sepekan

Baca juga: Harga BBM di SPBU per 1 November 2024 - Harga Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex Naik

Kediaman wanita tersebut berada di Desa Dlimas, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Diketahui kejadian tersebut bermula ketika habib N bertamu ke rumah seorang wanita bersuami berinisial M (26).

Saat kejadian diketahui jika suami M sedang tidak berada di rumah lantaran tengah berlayar.

Berdasarkan unggahan akun sosial media X milik @b3doel tampak mengunggah potongan video penggrebekan tersebut dengan keterangan bertuliskan:

"Detik-detik Habib Nizar Tegalrejo DIgrebek Viral di Media Sosial," tulis keterangan tersebut yang diunggah pada Sabtu (26/10/2024) dikutip via TribunJateng.com

Dalam penggrebekan tersebut diketahui jika habib N dan M tengah berada di dalam kamar berduaan.

Dalam kejadian tersebut akhirnya dilakukan rapat mediasi yang berlangsung pada Senin (28/10/2024) yang dihadiri oleh kedua belah pihak termasuk sejumlah perwakilan warga yakni Mamik SPJ (43) yang juga merupakan warga Dusun Krajan RT 5 RW 2 Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Dalam rapat mediasi tersebut akhirnya turut disepakati bersama, keduanya tampak menandatangani surat pernyataan dan berakhir damai.

Melalui akun sosial media tiktok milik @wahyu_hunter2 tampak mengunggah sebuah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.

Foto surat pernyataan tersebut tampak diunggah pada Selasa (29/10/2024) dengan keterangan bertuliskan:

Baca juga: Download Lagu MP3 Full DJ Remix Terbaru 2024 Spesial Party, Ada DJ TikTok dan DJ Boxing Super Bass

Baca juga: Nikita MIrzani Sebut Satu Juta Persen Vadel Badjideh Bakal Jadi Tersangka: Ini Kasus di Bawah Umur

"Surat Kesepakatan Asli Habib Nizar dan Mega." tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Dalam surat kesepakatan bersama tersebut tampak ditandatangani oleh sejumlah pihak diantaranya Muhammad Nizar Maghribi atau habib N selaku pihak pertama, Asri Mega Agustiyan atau Mega selaku pihak kedua dan Mamik SPJ (Dewa Nohan) selaku pihak ketiga.

Dalam surat pernyataan tersebut sejumlah pihak terkait tampak menandatangani 5 poin, diantaranya:

"Dengan ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua sebagai pelaku pelanggar norma bertamu dan pihak ketiga sebagai klarifikasi terkait isu yang beredar di media sosial. Dengan ini menyatakan:

1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang terjadi di wilayah Tegalrejo.

2. Pihak Pertama dan Pihak Kedua mengakui semua kesalahannya melanggar norma bertamu dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

3. Pihak Ketiga telah melakukan klarifikasi dan bersedia menghapus postingan video yang beredar di media sosial.

4. Dengan adanya proses klarifikasi kami Pihak I, II dan III sepakat bahwasanya ini sudah diselesaikan dan tidak ada tuntutan dari pihak manapun di kemudian hari.

5. Dengan ini kami Pihak I, II, dan III menyatakan apabila ada postingan berkaitan dengan kejadian tersebut sudah tidak menjadi tanggung jawab Pihak III," isi poin-poin dalam surat pernyataan tersebut.

Selanjutnya tampak keterangan pembuatan surat pernyataan tersebut kemudian ditandatangani oleh pihak-pihak terkait beserta materai nominal Rp 10.000.

"Demikian Surat Kesepakatan Bersama dibuat atas persetujuan antara semua pihak secara musyawarah dan mufakat serta dalam keadaan sehat jasmani rohani dan tanpa paksaan dari pihak manapun." tutup surat pernyataan itu.

Diketahui jika kejadian ini telah diselesaikan oleh pihak-pihak terkait dimana tidak ada pihak yang menuntut dan telah berakhir damai.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja - PKWT Cuma 5 Tahun, Opsi Libur 2 Hari Sepekan

Baca juga: Harga BBM di SPBU per 1 November 2024 - Harga Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex Naik

Baca juga: Nikita MIrzani Sebut Satu Juta Persen Vadel Badjideh Bakal Jadi Tersangka: Ini Kasus di Bawah Umur

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved