Putusan MK Soal UU Cipta Kerja - PKWT Cuma 5 Tahun, Opsi Libur 2 Hari Sepekan

Poin penting putusan MK soal UU Cipta Kerja. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut dan melakukan perubahan pada sejumlah pasal

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Mahkamah Konstitusi (MK). 

MK pun mengembalikan alternatif bahwa terdapat opsi libur 2 hari dan 5 hari kerja seminggu untuk para pekerja.

Sebelumnya, aturan dalam UU Cipta Kerja hanya memberi jatah libur 1 hari seminggu untuk pekerja tanpa opsi alternatif libur 2 hari.

Padahal, UU Ketenagakerjaan sejak awal menyediakan opsi libur 2 hari seminggu untuk pegawai yang dibebaskan berdasarkan produktivitas masing-masing perusahaan.

Apa Dampak Putusan Ini bagi Pekerja dan Perusahaan?

Andi Gani Nena Wae, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), menyatakan bahwa keputusan ini memastikan bahwa tidak akan ada lagi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sewenang-wenang.

"Yang paling penting soal upah dihitung semua, lalu soal PHK tidak bisa lagi perusahaan PHK sewenang-wenang," tegasnya.

Andi Gani juga menambahkan, dengan adanya batasan bagi pekerja asing, setiap perusahaan kini wajib didampingi oleh tenaga kerja Indonesia.

"Kalau outsourcing sekarang dibatasi. Yang tadinya tidak ada batasnya, sekarang ada batas yang jelas," ujarnya.

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Poin-poin Penting Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja: Kontrak Cuma 5 Tahun, Bisa Libur 2 Hari Sepekan, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Download Lagu MP3 Dangdut Nella Kharisma dan Didi Kempot Full Album 2024, Pakai Spotify Lebih Simple

Baca juga: Harga BBM di SPBU per 1 November 2024 - Harga Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex Naik

Baca juga: Fauzan Jagal Sapi Bawa Mayat Sinta Handiyana Dalam Gerobak, Ngomongnya Bawa Ikan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved