Putusan MK Soal UU Cipta Kerja - PKWT Cuma 5 Tahun, Opsi Libur 2 Hari Sepekan
Poin penting putusan MK soal UU Cipta Kerja. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut dan melakukan perubahan pada sejumlah pasal
“Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 … bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama lima tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menggarisbawahi bahwa perjanjian kerja dibuat antara pihak pengusaha dan pekerja atau buruh dalam kedudukan para pihak yang tidak seimbang.
Pekerja atau buruh, kata MK, merupakan pihak yang berada dalam posisi yang lebih lemah.
Oleh karena itu, MK menyatakan jangka waktu PKWT penting untuk diatur di dalam undang-undang, bukan dalam peraturan turunan maupun perjanjian lainnya.
Baca juga: Detik-detik Truk Kontainer Tabrak Puluhan Kendaraan di Tangerang Berusaha Kabur Usai kecelakaan
Baca juga: Razman Nasution Mulai Ciut Lawan Nikita Mirzani? Pengacara Vadel Siap Mundur
Perjanjian PKWT berbahasa Indonesia
Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat tertulis serta harus menggunakan secara Bahasa Indonesia dan huruf Latin.
Alasan PHK
Dalam UU Cipta Kerja, alasan pemutusan hubungan kerja dari yang sebelumnya telah dibatasi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menjadi lebih variatif yang diatur dalam peraturan pelaksana Undang-undang Cipta Kerja misalnya alasan PHK karena efisiensi mencegah kerugian sebagaimana diatur dalam PP No 35 tahun 2021.
Jenis outsourcing dibatasi
Majelis hakim juga meminta supaya undang-undang kelak menyatakan agar menteri menetapkan jenis dan bidang pekerjaan alih daya (outsourcing) demi perlindungan hukum yang adil bagi pekerja.
Menurut MK, perusahaan, penyedia jasa outsourcing, dan pekerja perlu punya standar yang jelas mengenai jenis-jenis pekerjaan yang dapat dibuat outsourcing, sehingga para buruh hanya akan bekerja outsourcing sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian.
Batasan ini juga diharapkan dapat mempertegas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam praktik outsourcing yang kerap memicu konflik/sengketa pekerja dengan perusahaan.
Besaran Uang Pesangon
Mengembalikan nilai perhitungan pesangon sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan antara lain besaran pengali Uang Pesangon dalam hal Pensiun sebelumnya dihitung 2 kali dan diganti menjadi 1,75 dan dihapus/dihilangkannya Uang Penggantian Hak sebesar 15 persen dari Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja;
Baca juga: Tabrak Puluhan Kendaraan saat Kabur Usai Kecelakaan di Tangerang, Sopir Truk Diamuk Warga
Baca juga: Download Lagu MP3 Full DJ Remix Terbaru 2024 Spesial Party, Ada DJ TikTok dan DJ Boxing Super Bass
Bisa libur 2 hari seminggu
Download Lagu MP3 Dangdut Nella Kharisma dan Didi Kempot Full Album 2024, Pakai Spotify Lebih Simple |
![]() |
---|
Harga BBM di SPBU per 1 November 2024 - Harga Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex Naik |
![]() |
---|
Razman Nasution Mulai Ciut Lawan Nikita Mirzani? Pengacara Vadel Siap Mundur |
![]() |
---|
Detik-detik Truk Kontainer Tabrak Puluhan Kendaraan di Tangerang Berusaha Kabur Usai kecelakaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.