LIPUTAN KHUSUS
Mengapa Politik Uang di Jambi Sulit Diungkap? Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Buka-bukaan Prosesnya
Meski psering terjadi, mengapa pelanggaran politik uang ini sulit untuk diungkap? Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, buka-bukaan menjelaskan
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Fenomena politik uang atau money politics saat Pilkada di Jambi berseliweran informasinya.
Praktik politik uang menjadi satu di antara pelanggaran yang sering terjadi pada pelaksanaan pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah.
Meski sering terjadi, mengapa pelanggaran politik uang ini sulit untuk diungkap?
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, buka-bukaan menjelaskan prosesnya.
Praktik politik uang memiliki motif berbeda-beda, namun tidak serta merta pelaku politik uang langsung ditangkap dan dipenjarakan.
Wein Arifin mengatakan politik uang merupakan pelanggaran pidana.
Tindak pidana ini mengikuti kaidah pidana, dan unsur-unsur pasal yang tertera harus terang, jelas dan tidak kabur.
"Unsur pasal 187A ayat (1) misalnya, setiap orang dengan sengaja. Nah, dengan sengaja ini ada perbuatan kesengajaan dengan niat dan dengan maksud, untuk suatu tujuan, tujuannya menjanjikan atau memberikan uang materi lainnya sebagai imbalan, biasanya itu berharap pilihan untuk memilih calon tertentu di pilkada," ungkapnya.
Menurutnya, seluruh unsur pidana harus terpenuhi untuk bisa mengungkapkan praktik politik uang ini.
Sehingga, Wein mengakui bahwa sulitnya mengungkapkan politik uang karena pelanggaran ini sering dilakukan di ruang-ruang gelap.
"Unsurnya ini harus terpenuhi, jadi kesulitannya itu. Politik uang ini kan dilakukan di ruang-ruang gelap yang tidak ada saksi, tidak ada bukti," ujarnya.
Pelanggaran politik uang ini bisa diungkapkan jika terdapat bukti yang jelas. Seperti rekaman video, seperti yang terjadi di Pilgub Jambi 2020 lalu.
"Baru bisa terang seperti 2020 kemarin, ada videonya yang bersangkutan memberikan beras dan tiang listrik, ada warga yang diberikan, jelas pemberinya, jelas materi lainnya berupa beras dan tiang listrik, dan ada permintaan untuk memilhh calon tertentu, minta imbalan untuk memilih calon gubernur," jelasnya.
"Dan ada niat sengaja untuk melakukan perbuatan memberikan itu untuk memenagkan kandidat, itu harus senafas," tambahnya.
Baca juga: Debat Pilwako Jambi 2024 Perdana Maulana vs HAR, Ini 5 Tokoh yang akan Jadi Panelis
Sehingga, kata Wein Arifin, jika buktinya kurang, atau perbuatan tidak senafas, atau tidak ada unsur kesengajaan, maka tidak bisa dimaknai sebagaimana diatur dalam pasal 187A ayat (4).
Warga 4 Daerah Tolak Pembangunan Stockpile Batu Bara PT SAS di Aur Duri Kota Jambi, Hanya Sejengkal |
![]() |
---|
Raffi Tak Jadi Operasi Plastik, Anak di Jambi Kena Stevens-Johnson Syndrome, Virus Tak Masuk Daging |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kota Jambi Minta Wako Panggil Dokter Puskesmas dan Kadis, Anak Kena Sindrom Langka |
![]() |
---|
Ustaz Agus Nyaris Menangis Lihat Kondisi Anak di Jambi Kena Sindrom Langka Kulit Mengelupas |
![]() |
---|
Anak di Jambi Kena Sindrom Langka, Kulit Raffi Lepas Jika Tidur di Kasur, Terpaksa Alas Daun Pisang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.