Berita Tebo
Pemkab Tebo Beri Jaminan Perlindungan Pekerjaan Melalui Dana Bagi Hasil Sawit
Pemerintah Kabupaten Tebo Jambi berkomitmen untuk mendukung kesejahteraan pekerja, meningkatkan keselamatan kerja, melalui Dana Bagi Hasil.
Penulis: Sopianto | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO- Pemerintah Kabupaten Tebo Jambi berkomitmen untuk mendukung kesejahteraan pekerja, meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja, serta meminimalkan risiko sosial akibat kecelakaan kerja dengan memberikan jaminan perlindungan pekerja melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Kegiatan ini dapat terlaksana dilatarbelakangi terbitnya surat PMK 91 tahun 2023 tentang pengolahan dana bagi hasil pengguna sawit.
Dimana Kabupaten Tebo ini di anggarakan untuk tahun 2024 sekitar Rp 14 miliar, kemudian Kabupaten Tebo mengeluarkan Perbup nomor 31 tahun 2024 perihal perlindungan pekerja yang diberikan bagi hasil sawit itu sendiri.
Sekretaris Daerah Tebo Teguh Arhadi mengatakan, kegiatan ini merupakan launching perlindungan 1.200 pekerja rentan melaui DBH sawit Kabupaten Tebo tahun 2024.
Sekda menyebut, ini merupakan langkah yang baik untuk menjamin kesejahteraan pekerja selama bekerja.
"Ini untuk jaga-jaga jika terjadi hal yang tidak diinginkan dalam berkerja," ungkapnya.
Lanjut Sekda, Pemkab baru menyiapkan 1.200 orang dana untuk petani sawit di Kabupaten Tebo, harapan nya mudahan-mudahan bisa bermanfaat.
"Mudahan-mudahan kedepannya petani lain untuk bisa ikut jadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini," katanya.
Sementara itu Kepala BPJS Cabang Tebo R Argo Sulistiyarto mengatakan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pembangunan daerah khususnya dalam hal mengentaskan kemiskinan dan memberikan kualitas pendidikan yang inklusif di Kabupaten Tebo.
Baca juga: Pj Sekda Sarolangun Hadiri Lokakarya Pendidikan Guru Penggerak ke-10 Tahun 2024
Baca juga: Puluhan Kepsek di Sarolangun Masih Dijabat Plt, Kadisdik Sebut Segera Diisi Kepsek Definitif
Pemerintah daerah juga memberikan perhatian khusus kepada pekerja atau pekebun DBH sawit didaftarkan menjadi menjadi peserta pekerjaan dalam perlindungan dan jaminan kematian.
Selanjutnya meningkatkan korporet melindungi jaminan sosial di Kabupaten Tebo sampai Oktober ini baru mencapai 37 persen.
Dalam kegiatan ini sudah didaftarkan sebanyak 1.200 pekerja pekebun sawit yang sudah didaftarkan melalui Dinas Perkebunan.
"Mereka diberi perlindungan selama 5 bulan,dari Agustus-Desember 2024," ungkapnya.
Jika dalam jangka 5 bulan ini peserta DBH sawit ini atau pekerja pekebun ini mengalami resiko kecelakaan kerja atau kematian akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan desember. (Tribunjambi.com/Sopianto)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Wakil Bupati Tekanan ASN Nilai-nilai HAM Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan |
![]() |
---|
Wabup Tebo Buka MTQ ke-VIII Kecamatan Sumay, Harapkan Lahir Generasi Qur’ani |
![]() |
---|
Wabup Tebo Jambi Minta Pejabat Kerja Maksimal, Tidak Maksimal Akan Diganti |
![]() |
---|
Wabup Tebo Jambi Minta Kolaborasi Cegah Kekerasan Terhadap Anak |
![]() |
---|
Kerugian Negara Kasus Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Bertambah Jadi Rp 1,06 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.