Berita Jambi

Empat Pelaku Curanmor 15 TKP di Jambi Ditangkap, Aksinya Viral di Unja Telanai

Empat pelaku spesialis pencurian sepeda motor di Kota Jambi, terdiri dari dua pria dan dua wanita, berhasil ditangkap oleh Polresta Jambi setelah mela

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Empat pelaku spesialis pencurian sepeda motor di Kota Jambi, terdiri dari dua pria dan dua wanita, berhasil ditangkap oleh Polresta Jambi setelah melancarkan aksinya di 15 lokasi berbeda.  

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Empat pelaku spesialis pencurian sepeda motor di Kota Jambi, terdiri dari dua pria dan dua wanita, berhasil ditangkap oleh Polresta Jambi setelah melancarkan aksinya di 15 lokasi berbeda. 

Mereka diringkus di dua tempat, yaitu di sebuah hotel melati dan kontrakan di kawasan Paal X.

Keempat pelaku berinisial BKC, MS, R, dan A, dengan dua di antaranya berperan sebagai eksekutor dan dua lainnya sebagai pendukung. 

Salah satu aksi pencurian mereka terekam CCTV saat beroperasi di parkiran kampus Universitas Jambi (Unja) Telanaipura pada Rabu (23/10/2024). 

Dalam rekaman, para pelaku terlihat menggunakan Honda Brio rental, di mana satu orang bertugas mengambil motor dan yang lainnya menunggu di dalam mobil.

"Mobil yang mereka gunakan ternyata adalah mobil rental, dan dari hasil penyelidikan, keempat pelaku ini telah beraksi di 15 tempat kejadian perkara (TKP)," ungkap Harefa, Selasa (29/10/2024).

Modus Operandi dan Penjualan Hasil Curian

Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan berkeliling menggunakan mobil rental dan memantau lokasi. 

Ketika situasi dianggap aman, satu pelaku akan turun dan mengambil sepeda motor dalam hitungan detik.

"Pada rekaman CCTV, terlihat bahwa pelaku utama, berinisial R dari Sumatera Utara, hanya butuh kurang dari 3 detik untuk membawa kabur motor, sementara pelaku berinisial A (perempuan) menunggu di dalam mobil," lanjut Harefa.

Sepeda motor hasil curian dijual sekitar Rp 2 juta per unit, dan hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta kegiatan bersenang-senang.

Daftar Lokasi Kejadian (TKP)

Berikut adalah 15 lokasi tempat para pelaku melakukan aksinya:

Jalan Arief Rahmat Hakim, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi
Jalan Amir Hamzah, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi
Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi
Halaman parkir paviliun JBC, Kelurahan Selam, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi
Rumah Sakit (RS) Bhayangkara
Kostan Alpin
Trona Ekspres
Mandala Mart
Kampus Adiwangsa
Kampus Unja Mendalo
Kampus UIN Mendalo
Tangkit
Simpang Rimbo Fresh
RS DKT
Kampus Unja Mendalo Prokes
Atas tindakan mereka, keempat pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Selama Operasi Zebra Siginjai 2024, Satlantas Polres Sarolangun Tilang 421 Pelanggar

Baca juga: WALHI Soroti Rencana Pemerintahan Prabowo-Gibran Lanjutkan Proyek Food Estate: Warisan Buruk

Baca juga: Remaja di Tebo Jambi Diamankan Polisi Gegara Kasus Asusila

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved