Kasus Asusila Santri di Jambi

12 Santri di Jambi Dirudapaksa Pimpinan Ponpes, Terbongkar saat Korban Sakit Infeksi Alat Kelamin

12 santri di Jambi diduga jadi korban aksi asusila pimpinan pondok pesantren di Jambi. Pimpinan pondok pesantren di Kota Jambi berinisial AWD (28)

|
Editor: Suci Rahayu PK
Tribunlampung/Dodi
Ilustrasi korban asusila. Pimpinan pokdok pesantren di Jambi rudapaksa 12 santrinya. 

Asusila di Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 12 santri di Jambi diduga jadi korban aksi asusila pimpinan pondok pesantren di Jambi.

 Pimpinan pondok pesantren di Kota Jambi berinisial AWD (28) melakukan persetubuhan terhadap 12 orang santri dan santriwati sejak dua tahun terakhir.

Wadirreskrimum AKBP Imam mengatakan, pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren yang merupakan orang terdidik karena AWD yang merupakan pelaku rudapaksa anak bergelar doktoral. 

"Iya S3, sudah bergelar doktor," kata Imam, Senin (28/10/2024). 

Namun, polisi tidak menyebutkan secara gamblang pelaku merupakan alumni dari universitas mana. 

AKBP Imam menyebut, korban dari AWD pimpinan pondok pesantren di Kota Jambi itu berjumlah 12 orang, laki-laki 11 dan 1 perempuan. 

"Korban di bawah umur, mulai dari umur 15-16 tahun," sebut Imam. 

Baca juga: Bocah 4 Tahun Disandera Pakai Sajam di Pos Polisi Jaksel, Aksi Heroik Babinsa Jadi Penyelamat

Baca juga: Viral Kasus Penipuan Arisan Online di Jambi, Wanita ini Bawa Kabur Uang Peserta hingga Rp 214 Juta

Awal Mula Aksi Bejat AWD Terbongkar

Dari informasi beredar, AWD melakukan aksi bejat sejak 2022 lalu, dan baru terungkap pada 1 Mei 2024 lalu.

Aksi ini AWD terbongkar saat seorang santriwati menghubungi orangtuanya karena sakit dan minta dijemput.

Korban lanntas dibawa pulang dan di rumah korban mengalami demam tinggi sehingga pada 4 Mei korban dibawa orangtuanya berobat ke puskesmas.

Dari pengobatan itulah ibu korban mengetahui anaknya mengalami infeksi di bagian alat kelamin. 

Kepada orangtuanya korban menyebutkan jika pada 23 April 2024, dirinya dirudapaksa pemimpin di pondok pesantren.

Wadirreskrimum AKBP Imam mengatakan, peristiwa keji itu telah diketahui orang tua korban ada awal bulan Mei 2024, namun orang tua korban baru melaporkan kejadian ini ke polisi beberapa hari lalu. 

"Langsung tim kami dari Subdit Renakta melakukan penangkapan terhadap pelaku. Jadi kejadian di salah satu pondok pesantren dan korban salah satu siswi pondok pesantren," ujar Imam, Senin (28/10/2024) sore. 

Setelah menangkap pelaku, akhirnya terungkap bahwa korban bukan hanya santriwati saja.

Namun, ada pula santri yang menjadi korban. 

Baca juga: 16 Orang Gugat Kebijakan Pembayaran Manfaat Pensiun ke Mahkamah Konstitusi 

Baca juga: Aksi Polisi Jambi Tangkap Terduga Narkoba, Mobil Tersangkut Median Jalan Sumantri Brojonegoro

Wakil Direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachmad mengatakan, dalam kasus ini ada 12 orang korban yang terdiri dari 11 laki-laki dan 1 perempuan.

Dari 12 korban, 7 diantaranya sudah melakukan pemeriksaan dan 5 korban lainnya dalam proses pemeriksaan.

Menurut polisi, pelaku melakukan aksi bejatnya di kediamannya yakni di pondok pesnatren.

Modus pelaku dengan memerintakan para korban datang ke kamarnya untuk mengerjakan sesuatu, setelahnya pelaku melancarkan aksi bejatnya,

Para korban tak berani melawan karena pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren.

Polisi menduga masih ada korban lainnya, dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan.

Pimpinan pondok pesantren  AWD dijerat dengan Pasal 81 Jo 76 Huruf D dan atau Pasal 82 Jo 76 Huruf E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral Kasus Penipuan Arisan Online di Jambi, Wanita ini Bawa Kabur Uang Peserta hingga Rp 214 Juta

Baca juga: Bocah 4 Tahun Disandera Pakai Sajam di Pos Polisi Jaksel, Aksi Heroik Babinsa Jadi Penyelamat

Baca juga: 16 Orang Gugat Kebijakan Pembayaran Manfaat Pensiun ke Mahkamah Konstitusi 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved