Kasus Asusila Santri di Jambi

12 Santri di Jambi Dirudapaksa Pimpinan Ponpes, Terbongkar saat Korban Sakit Infeksi Alat Kelamin

12 santri di Jambi diduga jadi korban aksi asusila pimpinan pondok pesantren di Jambi. Pimpinan pondok pesantren di Kota Jambi berinisial AWD (28)

|
Editor: Suci Rahayu PK
Tribunlampung/Dodi
Ilustrasi korban asusila. Pimpinan pokdok pesantren di Jambi rudapaksa 12 santrinya. 

Setelah menangkap pelaku, akhirnya terungkap bahwa korban bukan hanya santriwati saja.

Namun, ada pula santri yang menjadi korban. 

Baca juga: 16 Orang Gugat Kebijakan Pembayaran Manfaat Pensiun ke Mahkamah Konstitusi 

Baca juga: Aksi Polisi Jambi Tangkap Terduga Narkoba, Mobil Tersangkut Median Jalan Sumantri Brojonegoro

Wakil Direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachmad mengatakan, dalam kasus ini ada 12 orang korban yang terdiri dari 11 laki-laki dan 1 perempuan.

Dari 12 korban, 7 diantaranya sudah melakukan pemeriksaan dan 5 korban lainnya dalam proses pemeriksaan.

Menurut polisi, pelaku melakukan aksi bejatnya di kediamannya yakni di pondok pesnatren.

Modus pelaku dengan memerintakan para korban datang ke kamarnya untuk mengerjakan sesuatu, setelahnya pelaku melancarkan aksi bejatnya,

Para korban tak berani melawan karena pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren.

Polisi menduga masih ada korban lainnya, dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan.

Pimpinan pondok pesantren  AWD dijerat dengan Pasal 81 Jo 76 Huruf D dan atau Pasal 82 Jo 76 Huruf E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral Kasus Penipuan Arisan Online di Jambi, Wanita ini Bawa Kabur Uang Peserta hingga Rp 214 Juta

Baca juga: Bocah 4 Tahun Disandera Pakai Sajam di Pos Polisi Jaksel, Aksi Heroik Babinsa Jadi Penyelamat

Baca juga: 16 Orang Gugat Kebijakan Pembayaran Manfaat Pensiun ke Mahkamah Konstitusi 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved