Kasus Asusila Santri di Jambi

Fakta-fakta Kasus Pimpinan Pesantren di Jambi Rudapaksa 11 Santri dan 1 Santriwati

Pimpinan pondok pesantren di Kota Jambi berinisial AWD (28) ditangkap Subdit Renakta Dirreskrimum Polda Jambi karena melakukan rudapaksa terhadap 11

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Pimpinan pondok pesantren di Kota Jambi berinisial AWD (28) ditangkap Subdit Renakta Dirreskrimum Polda Jambi karena melakukan rudapaksa terhadap 11 santri dan 1 santriwati. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pimpinan pondok pesantren di Kota Jambi berinisial AWD (28) ditangkap Subdit Renakta Dirreskrimum Polda Jambi karena melakukan rudapaksa terhadap 11 santri dan 1 santriwati.

AWD ditangkap anggota dari Subdit Renakta Dirreskrimum Polda Jambi.

Awal mula kasus ini terungkap setelah ibu salah satu santriwati melaporkan kejadian ini ke polisi. 

Awalnya ibu korban membawa sang anak ke puskesmas karena demam panas.

Dari pengobatan itulah ibu korban mengetahui bahwa anaknya mengalami infeksi di bagian alat kelamin. 

Wadirreskrimum Polda Jambi, AKBP Imam, mengatakan peristiwa keji itu telah diketahui orang tua korban awal Mei 2024.

"Namun orang tua korban baru melaporkan kejadian ini ke polisi beberapa hari lalu," ujar Imam, Senin (28/10/2024).

Modus Pelaku Rudapaksa Santri

AWD pelaku rudapaksa 11 santri dan 1 santriwati beraksi saat istrinya sedang tidak berada di rumah. 

Ia merudapaksa belasan santri dengan memanggil satu persatu korban ke rumahnya untuk mengejarkan sesuatu.

Saat itulah AWD berbuat keji kepada korban-korbannya.

Kendati, para korban tidak melakukan perlawanan karena pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren

"Selama ini modusnya korban dipanggil ke kediaman dari pimpinan pondok pesantren," kata Imam, (28/10/2024).

Aksi bejat itu ternyata sudah dilakukan pelaku sejak 2 tahun silam.

Imam berkata, kejadian tidak senonoh itu juga menyebabkan beberapa korban telah keluar dari pondok pesantren yang berada di Kota Jambi

"Sudah ada yang keluar dari sekolah (pondok pesantren)," ujarnya.

Polisi Meminta Orang Tua Korban Melapor

AKBP Imam menyatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah. 

Maka dari itu, polisi meminta agar para orang tua yang merasa anaknya menajdi korban segera laporkan ke Polda Jambi

"Silahkan yang merasa pernah dilakukan pelecahan seksual pimpinan pondok pesantren ini silahkan melapor ke kami," ungkapnya.

Pelaku Bergelar Doktor

Pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren yang merupakan orang terdidik karena AWD yang merupakan pelaku rudapaksa anak bergelar doktoral. 

"Iya S3, sudah bergelar doktor," kata Imam. 

AKBP Imam menyebut, korban dari AWD pimpinan pondok pesantren di Kota Jambi itu berjumlah 12 orang, laki-laki 11 dan 1 orang perempuan. 

"Korban di bawah umur, mulai dari umur 15 tahun sampai umur 16 tahun," sebut Imam. 

Baca juga: Ternyata Sudah 2 Tahun Pimpinan Ponpes di Jambi Asusila Santri, Beraksi Saat Istri Tak di Rumah

Baca juga: Kasus Pemukulan Mantan Ketua HMI di Sekretariat LAM, Polres Tebo Periksa 6 Saksi

Baca juga: Pimpinan Pesantren di Jambi Pelaku Asusila 12 Santri Ternyata Bergelar Doktor

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved