Selebgram Palembang Terpidana Investasi Bodong Ditangkap di Jepang, 5 Bulan Jadi Buronan

Selebgram Palembang bernama Alnaura Karima Pramesti yang terjerat kasus penipuan investasi bodong, ditangkap di Tokyo, Jepang setelah 5 bulan jadi bur

Editor: Suci Rahayu PK
Kejati Sumsel
Alnaura Karima Pramesti (kenakan kacamata dan masker), selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel setelah masuk dalam DPO (Daftar pencarian orang) kasus penipuan investasi bodong. 

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Effendi SH, MH membenarkan putus kasasi JPU dikabulkan oleh MA.

"Iya benar pengajuan kasasi itu di terima dan untuk Naura dihukum dua tahun. Saat di pengadilan negeri yang pertama itu di putus 2,5 tahun. Namun saat di pengadilan tinggi dirinya bebas, lalu saat JPU lakukan kasasi di terima MA dan terbukti jadi Naura dikenakan hukuman dua tahun penjara," ujar Sahlan saat di konfirmasi Jumat, (9/12/2022).

Baca juga: Diduga Banyak Korban Rudapaksa Mahasiswa di Jambi, Modusnya Ajak Pulang Bareng Mampir Rumah Pelaku

Baca juga: Pemkab Tebo Beri Santunan Kepada Korban Kebakaran di Desa Sungai Keruh

Lanjutnya, dengan dikabulkan kasasi JPU Kejari Palembang oleh Mahkamah Agung maka vonis bebas yang dilakukan Pengadilan Tinggi Palembang terhadap Alnaura batal dimata hukum.

"Atas putusan mahkamah Agung, kini Alnaura Karima Pramesti berstatus terpidana dan berstatus buronan Kejari Palembang,' ungkapnya

Sementara Kuasa Hukum Seorang Korban, Septalia Furwani SH MH turut merespon putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi JPU Palembang.

Menurutnya, atas hasil putusan Mahkamah Agung tersebut JPU Kejari Palembang segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa

"Adanya putusan ini sebagai bentuk kemenangan dari korban, dan berharap JPU untuk segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa sesuai dengan putusan MA," terangnya.

 


Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS : Alnaura Selebgram Palembang Ditangkap di Jepang usai 5 Bulan Sembunyi Kasus Penipuan, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 10 Tahun Jadi Makelar Kasus Hukum, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Untung Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg

Baca juga: Pemkab Tebo Beri Santunan Kepada Korban Kebakaran di Desa Sungai Keruh

Baca juga: Makelar Kasus Hukum, Suap Hakim dari Tingkat PN hingga Mahkamah Agung, Fee untuk Makelar Capai Rp1 M

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved