Ratusan Pengusaha Sawit Mengemplang Pajak, Potensi Kebocoran Pajak Rp300 Triliun
Ratusan pengusaha kelapa sawit mengemplang pajak atau tidak membayar pajak, dan jumlahnya mencapai Rp300 triliun.
Berawal dari UU Cipta Kerja
Isu kebocoran pajak merupakan kasus keterlanjuran adanya lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan.
Lalu terbitlah Undang-undanf Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis Dimulai Awal 2025, TNI Jadi Mitra Utama
Baca juga: Sidang Guru Honorer di Konawe Kasus Penganiayaan Anak Polisi, Asal Permintaan Uang Damai Rp50 Juta
erdasarkan UU tersebut, pemerintah akhirnya membentuk Tim Satuan Tugas untuk mempercepat penanganan tata kelola industri kelapa sawit, khususnya yang berada di kawasan hutan.
Dalam UU Cipta Kerja Pasal 110A, disebutkan bahwa perusahaan yang telanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki perizinan berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun.
Ada pula Pasal 110B berisi ketentuan bahwa perusahaan yang telanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.
"Sebenarnya untuk persyaratan yang dikategorikan masuk di Pasal 110 A dan sudah mendapatkan surat tagihan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hampir 90 persen lebih perusahaan sudah membayar,” ujar Eddy.
Eddy mengaku tak tahu apakah perusahaan berbentuk koperasi sudha menyelesaikan ketentuan seperi di Pasal 110A.
Terkait ketentuan yang ada pada Pasal 110B, kata Eddy, sampai saat ini anggota Gapki belum menerima surat pemberitahuan dan tagihan dari KLHK.
"Mungkin ini yang dianggap tidak tertib, padahal sebenarnya tidak seperti itu karena semua sudah masuk dalam pantauan Satgas Tata Kelola Sawit. Karena perusahaan apabila dianggap ada indikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan harus lapor kalau tidak terkena sanksi,” kata Eddy.
Dia menambahkan, luas lahan sawit yang masuk kategori Pasal 110A sekitar 700.000 hektar.
Sedangkan untuk yang masuk kategori Pasal 110B belum diketahui luasnya karena memang belum ada surat dari KLHK.
Gapki juga belum mengetahui estimasinya karena memang belum ada tagihan yang terkait dengan ketentuan Pasal 110B.
“Penetapan dari KLHK perihal lahan sawit yang masuk kategori 110B dan tagihan denda administrasinya akan memperjelas semuanya,” jelas Eddy.
Tekan Stunting di Tebo Jambi, Pemkab Melakukan Gerakan Minum Tablet Tambah Darah bagi Remaja Putri |
![]() |
---|
Tak Diusung PDIP, Cawabup Tanjabbar Jambi M Amin Resmi Gabung ke PSI |
![]() |
---|
Baim Wong dan Paula Verhoeven Berebut Hak Asuh Anak dalam Sidang Perceraian |
![]() |
---|
Sidang Guru Honorer di Konawe Kasus Penganiayaan Anak Polisi, Asal Permintaan Uang Damai Rp50 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.