Kejagung Temukan Miliaran di Rumah 3 Hakim PN Surabaya yang Ditangkap Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Uang tunai miliaran ditemukan Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menggeledah beberapa lokasi terkait dugaan korupsi suap dan gratifikasi dalam perkara ya

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com/Istimewa
Gregorius Ronald Tannur (kanan), tersangka kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyant. Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya jadi tersangka dugaan kasus suap (kiri) 

“Yang pasti, penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujarnya.

Ketar-ketir Mendes Yandri Usai di WA Mayor Teddy, Bersumpah Tak Gunakan Uang di Haul Ibu

Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini Kamis 24 Oktober 2024, Ada Ratusan Diamond Gratis dan Skin Langka

Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur merupakan terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Pada Rabu (24/7/2024) lalu, Mejelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur.

Hakim menyatakan, Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Dua pertimbangan utama hakim dalam vonis bebas Ronald Tannur adalah hakim meyakini tidak ada satu pun saksi yang menyatakan penyebab kematian korban.

Adapun tiga hakim PN Surabaya yang mengadili Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Athletic Bilbao vs Slavia Praha , Cek Head to Head dan Statistik Tim di Liga Europa

Baca juga: Ketar-ketir Mendes Yandri Usai di WA Mayor Teddy, Bersumpah Tak Gunakan Uang di Haul Ibu

Baca juga: Siswi SMP di Jambi Dirudapaksa Siswa SMA di Hotel, Terungkap Karena Korban Bolos Sekolah

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved