Kejagung Temukan Miliaran di Rumah 3 Hakim PN Surabaya yang Ditangkap Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Uang tunai miliaran ditemukan Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menggeledah beberapa lokasi terkait dugaan korupsi suap dan gratifikasi dalam perkara ya

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com/Istimewa
Gregorius Ronald Tannur (kanan), tersangka kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyant. Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya jadi tersangka dugaan kasus suap (kiri) 

Kasus suap 3 hakim di Surabaya

TRIBUNJAMBI.COM - Uang tunai miliaran ditemukan Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menggeledah beberapa lokasi terkait dugaan korupsi suap dan gratifikasi dalam perkara yang melibatkan Ronald Tannur.

Diketahui, 3 hakim Pengadilan negeri (PN) Surabaya ditangkap Kejagung melalui Tim Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), terkait dugaan suap vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur.

Selain 3 hakim, penyidik juga menangkap pengacara di Jakarta berinisial LR.

Selain penangkapan, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan penyidik menemukan uang tunai miliaran serta dokumen terkait suap.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan bukti yang cukup mengenai aliran uang yang diduga diberikan oleh pengacara Ronald Tannur kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus tersebut. 

“Kami sudah memiliki bukti yang cukup untuk mengungkap dari siapa uang itu berasal, kepada siapa diberikan, serta bagaimana aliran uang tersebut,” ujar Abdul Qohar, Rabu (23/10/2024) di Jakarta.

Dia menambahkan, semua bukti, termasuk catatan transaksi, akan dibuka pada saatnya di pengadilan.

Baca juga: Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Dini Sera

Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Diduga Terima Suap Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Kasus Pembunuhan Dini Sera

Abdul Qohar juga menyatakan, uang yang diduga hasil suap tersebut ditemukan di kediaman ketiga hakim. 

“Kami telah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka dan menyita uang yang diduga terkait dengan kasus suap ini,” tambahnya. 

Selain itu, penyidik menemukan bukti elektronik yang menguatkan dugaan suap, termasuk komunikasi terkait transaksi dan pencatatan tukar uang asing. 

“Detail jumlah dan asal uang tersebut nanti akan disampaikan di pengadilan. Untuk saat ini, kami yakin bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat,” jelasnya.

Pihak Kejaksaan Agung juga masih mendalami sumber dana yang digunakan pengacara Ronald Tannur untuk melakukan suap tersebut.

“Kami akan klasifikasikan lebih lanjut, apakah uang itu berasal langsung dari Ronald Tannur atau keluarganya. Semua bukti akan dikaji secara mendalam,” jelas Abdul Qohar. 

Selain uang tunai, penyidik juga menyita barang bukti elektronik yang diyakini mengandung percakapan dan komunikasi antara pihak-pihak terkait. 

Namun, Abdul Qohar menegaskan bahwa informasi lebih lanjut mengenai proses penyadapan tidak bisa diungkapkan kepada publik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved