LIPUTAN KHUSUS

Jejak 37 Aset Bos Kartel Narkoba di Jambi Helen Cs, Depan Rumah Penuh CCTV

Penelusuran Tribun Jambi, ada dua rumah yang diduga jadi tempat Helen tinggal di Jambi. Lokasi rumah itu ada di daerah

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Duanto AS
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Suasana lorong rumah mewah yang didatangi tim Bareskrim Polri dan Polda Jambi yang menelusuri jaringan Helen Cs, kartel narkoba di Jambi. 

Seorang warga yang tinggal tak jauh dari rumah itu tidak mengetahui bahwa ada polisi yang yang mendatangi rumah tersebut pekan lalu.

Dia mengaku baru pindah ke kawasan itu dan tidak kenal dengan sosok Helen.

"Kurang tahu kami, karena baru juga pindah ke sini," ujarnya.

Kedua rumah milik Helen, di Talang Jauh dan Jalan Kabia, memiliki ciri khas sama.

Dokumentasi penggerebekan bandar narkoba di Jambi oleh Bareskrim Polri dan Polda Jambi.
Dokumentasi penggerebekan bandar narkoba di Jambi oleh Bareskrim Polri dan Polda Jambi. (Ist)

Di gerbang rumah terdapat kamera pemantau atau CCTV berjumlah lebih dari satu.

Posisi CCTV di kedua rumah itu dipasang untuk menjangkau semua angle rumah.

Sebelumnya, rumah itu telah didatangi tim Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Jambi beberapa waktu lalu.

37 Aset di Jambi 

Dalam konferensi Mabes Polri, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan ada 37 aset milik Helen Cs, bos kartel narkoba di Jambi, yang diduga merupakan hasil TPPU.

Selain tujuh lapak narkoba yang dikendalikan Helen (HDK), Tekui (DS), Ameng (AK) dan jaringannya, ada dugaaan bisnis legal dan ilegal lain yang dikelola para pelaku.

Saat ekspose di Mabes Polri pada Rabu (16/10), Bareskrim mengungkap bisnis ilegal yang dijalankan para pelaku antara lain minuman keras, toko pakaian, aksesori ponsel, hingga tempat gym. 

Lokasi bisnis itu berada di Jambi.

"Ada aksesori handphone, ada toko pakaian, ada tempat gym. Kita akan terus dalami," kata Kombes Pol Arie Ardian

Rishadi, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Bukan hanya itu, uang hasil kejahatan juga dipakai untuk membeli sejumlah aset. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved