Ingat Ipda Rudy Soik yang Dipecat karena Ungkap Mafia BBM di NTT? Kini Bawa Bukti Ancaman

Masih ingat Ipda Rudy Soik yang dipecat seusai mengungkap mafia BBM di Provinsi Nusa Tenggara Timur? Kini dia membawa bukti ancaman

|
Editor: Duanto AS
Kompas
Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Anggota Tim Kuasa Hukum Rudy Soik, Ermelina Singereta, mengatakan pihaknya membuka peluang mendatangi lembaga-lembaga negara lain untuk mencari keadilan.

Lembaga itu di antaranya Ombudsman RI, Komnas HAM, dan Mabes Polri.

"Hal yang lain yang mungkin nanti perlu dilakukan adalah apakah mungkin ke Ombudsman soal dugaan maladministrasi soal proses yang dialami Pak Rudy PTDH-nya dan juga ke Komnas HAM karena ada dugaan pelanggaran HAM di sini yang dialami Pak Rudy. Dan itu nanti akan kami rundingkan," ujar dia.

"Dan juga Komnas Perempuan dan Anak karena ada juga yang dialami oleh istrinya dan juga anaknya," sambung dia.

Rudy Soik juga mendapatkan advokasi dari Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Anggota Tim Kuasa Hukum Rudy Soik, Ermelina Simanjuntak, menjelaskan dirinya turut menjadi bagian dari tim kuasa hukum Rudy Soik karena Rudy adalah member tidak aktif dari Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Di mana Ketua Umumnya Ibu Saraswati Djojohadikusumo. Dan beliau meminta kami memang untuk mendampingi Rudy dalam proses apapun," tutur dia.

"Karena sepanjang sepengetahuan kami Rudy merupakan seorang Polisi yang selama ini melakukan pengungkapan pada kasus-kasus traficking yang mana itu menjadi isu krusial dalam organisasi Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang," sambungnya. (tribunnews.com)

Baca juga: Modus Jual Jimat Khodam, Dua Tukang Ojek Asal Sumsel Ditangkap di Kota Jambi

Baca juga: Siapa Ronald Tannur? Anak Anggota DPR Aniaya Pacar Cantik hingga Kini 3 Hakim Tersangka Suap

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved