Berita Selebritis
Tugas Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden, Diberikan Langsung oleh Presiden
Raffi Ahmad resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden untuk bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
TRIBUNJAMBI.COM - Raffi Ahmad resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden untuk bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni dalam sebuah acara di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, (22/10/2024).
Pengangkatan Raffi Ahmad dalam jabatan ini menimbulkan pertanyaan mengenai tugas-tugas apa yang harus ia emban dalam posisi tersebut.
Melansir Kompas.com, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, seorang utusan khusus dibentuk untuk memperlancar tugas-tugas Presiden.
Baca juga: Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden, Setara Menteri
Dalam perpres tersebut, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, dinyatakan bahwa utusan khusus bertugas melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan langsung oleh Presiden.
Namun, tugas-tugas ini berada di luar lingkup yang sudah dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang ada.
Aturan mengenai tugas Utusan Khusus Presiden tercantum dalam Pasal 18 Perpres 137/2024, yang menyebutkan bahwa utusan khusus bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan harus melaporkan tugasnya kepada Presiden, dengan koordinasi dari Sekretaris Kabinet.
Adapun pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Selain itu, utusan khusus dapat berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun non-PNS, bahkan perwira aktif.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan PNS, ASN, atau perwira aktif sebagai utusan khusus diatur dalam Pasal 20-21 Perpres ini.

Baca juga: Raffi Ahmad Dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden: Ini Waktunya Saya Membalas Semua Kebaikan
Dalam peran barunya, Raffi tidak hanya mengemban tanggung jawab besar, tetapi juga menerima gaji dan fasilitas setara dengan pejabat setingkat menteri.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, gaji yang diterima Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden diatur setinggi-tingginya sama dengan gaji menteri.
Hal ini termasuk gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 dan tunjangan sebesar Rp 13.608.000 per bulan, yang jika dijumlahkan mencapai Rp 18.648.000 per bulan.
Penetapan gaji tersebut mengikuti ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2000, di mana gaji pokok seorang menteri adalah Rp 5.040.000, serta Keppres Nomor 68 Tahun 2001 yang menetapkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 bagi pejabat negara setingkat menteri.
Meski fasilitas yang diterima setara dengan menteri, Utusan Khusus Presiden seperti Raffi Ahmad tidak mendapatkan hak pensiun atau pesangon setelah masa tugasnya berakhir, berbeda dengan pejabat pemerintah lainnya.
Raffi Ahmad menyampaikan rasa syukurnya melalui unggahan di akun Instagram @raffinagita1717.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.