LIPUTAN KHUSUS

Jejak Kartel Narkoba di Jambi, Jualan Sabu Berkedok Pencairan DO Batu Bara di Ruko Mendalo

Menurut sumber Tribun Jambi, ruko di Mendalo jadi basecamp jual narkoba berkedok tempat pencairan delivery order (DO) atau pesanan batu bara

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/WIRA DANI DAMANIK
BEKAS LAPAK - Suasana lingkungan di kawasan Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi, yang digerebek BNN Provinsi Jambi beberapa waktu lalu. Ada sebuah ruko yang digunakan untuk jual beli narkoba berkedok pencairan DO batu bara. Kini bangunan itu sudah tidak digunakan untuk narkoba lagi. 

Sumber Tribun mengatakan ruko itu digunakan untuk jual beli narkoba dengan modus pencairan DO batu bara, sehingga sulit mengendus adanya jual beli narkotika. 

Kedok itu baru terungkap, seusai tiga orang penjual narkotika ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Jambi pada 7 Februari 2024 lalu.

Narkoba Tangan Ketiga

BNNP Jambi juga membenarkan informasi terkait pasokan narkoba yang dijual pelaku di ruko Mendalo bersumber dari jaringan Helen cs.

"Tetapi dia ini tangan ketiga, dia tidak berhubungan langsung dengan Helen. Dia berhubungan dengan orang yang dibawah Helen. Ini berdasarkan pengakuan mereka," kata Anton, Anggota BNNP Jambi, saat dikonfirmasi pada Jumat (18/10/2024).

Ruko di Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi yang dahulu perna
Ruko di Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi yang dahulu pernah digunakan untuk basecamp narkoba berkedok pencairan DO batu bara

Namun, untuk mengembangkan informasi itu, BNNP mengalami kesulitan. 

"Cuma kita mau mengembangkan itu sulit, karena itu hanya dia sendiri mengaku dan tidak dapat bukti untuk jaringan di atasnya," lanjutnya.

Dia mengungkapkan awalnya BNNP Jambi mendapat informasi dari masyarakat sekitar, termasuk dari kalangan mahasiswa.

"Iya, mahasiswa itu menginformasikan ke kita, banyak kawannya ke basecamp itu dan mereka resah," ujarnya. 

Penangkapan Berkat Ada Laporan

Penangkapan pelaku berawal ketika Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi mendapat informasi dari masyarakat sekitar yang melapor bahwa ada jual beli narkoba di sebuah ruko di Mendalo.

Setelah tim BNNP Jambi turun ke lokasi, mereka menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan dan ekstasi.

Petugas lalu menangkap tiga pelaku pada 7 Februari 2024 lalu, yaitu Bayu Septian, Sandi Saputra dan Kasad Satria.

Pengakuan mereka, awalnya hanya Bayu sendirian yang menjual narkoba. Kemudian, ia mengajak Sandi untuk membantunya, dengan metode bagi hasil keuntungan.

Setelah itu, Kasad Satria diajak dengan upah bisa memakai sabu-sabu secara gratis ditambah uang rokok.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved