Awal Kasus Guru SD di Konawe Sultra Dilaporkan Kasus Penganiayaan Anak Polisi

Awal perkara kasus guru SD negeri di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan polisi karena penganiayaan dan j

Editor: Suci Rahayu PK
TribunnewsSultra.com/Samsul
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, didampingi Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, memberikan penjelasan terkait kronologi dan duduk perkara kasus guru SD dituduh aniaya murid, Senin (21/10/2024). 

Kasus guru honorer di Konawe Selatan

TRIBUNJAMBI.COM, KENDARI - Awal perkara kasus guru SD negeri di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan polisi karena penganiayaan dan jadi tersangka.

Guru honorer berinisial SU tersebut dituduh aniaya murid yang merupakan seorang anak polisi.        

Ayah sang anak bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.

Perkara kasus kekerasan fisik terhadap anak yang ditangani Unit Reskrim Polsek Baito, Kepolisian Resor Konawe Selatan atau Polres Konsel, itupun dilimpahkan.

Saat ini, kasus penganiayaan ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Andoolo.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Konsel, SU pun ditahan sejak 16 Oktober 2024.

Penahanan inipun memantik reaksi dan solidaritas para guru di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel.

Melalui Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI Baito menyerukan mogok mengajar pada Senin (21/10/2024).

Baca juga: Pendaftaran Peserta PPPK Tanjung Jabung Barat Terisi 1.963 Pelamar

Baca juga: Viral Guru Dipenjara karena Dituduh Aniaya Anak Polisi, Kini Ditangguhkan Penahanan oleh Jaksa

Awal Mula Kasus

Dalam perkembangan terbaru, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, didampingi Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, pun memberikan penjelasan terkait kronologi dan duduk perkara kasus ini.

“Kejadian terjadi pada Rabu (24/4/2024) di sekolah, saat korban telah bermain dan pelaku datang menegur korban hingga melakukan penganiayaan,” kata AKBP Febry Sam, Senin (21/10/2024).

Sebelumnya, AKBP Febry mengonfirmasi sosok ayah sang anak yang diduga dianiaya guru SU merupakan anak polisi.

“Anggota Polsek Baito,” jelasnya.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polsek Baito, Jumat (26/04/2024), sebagaimana Laporan Polisi (LP) Nomor LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra.

Pelapor yakni N, ibu kandung korban murid kelas 1 SD di Kecamatan Baito, yang juga istri dari Aipda WH.

Dengan terlapor SU, oknum guru SD, yang diduga pelaku kekerasan fisik terhadap anak berinisial M tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, penasehat hukum SU dari Lembaga Bantuan Hukum HAMI Konsel, Samsuddin, mengonfirmasi kasus yang dilaporkan orangtua murid SD anak polisi tersebut.

“Perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Andoolo dan akan sidang pada Kamis 24 Oktober 2024,” jelasnya.

Berikut selengkapnya duduk perkara dan kronologi kasus tersebut yang dihimpun dari keterangan AKBP Febry Syam yang didampingi Ipda Muhammad Idris:

Kasus ini berawal saat ibu korban melihat ada bekas luka di paha bagian belakang korban, Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 10.00 wita, dan menanyakannya kepada korban tentang luka tersebut.

Kepada ibunya, sang anak menjawab bahwa luka tersebut akibat jatuh dengan ayahnya Aipda WH di sawah. 

Baca juga: Viral Oknum Dokter dan Satpam Rumah Sakit di Batanghari Jambi Digerebek Berduaan di Kosan

Baca juga: Daftar Pimpinan 13 Komisi di DPR RI Periode 2024-2029, Lengkap dengan Pekerjaan dan Mitra Kerja

Pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 11.00 wita pada saat korban hendak dimandikan oleh sang ayah untuk pergi salat Jumat, N mengonfirmasi suaminya tentang luka di paha korban.

Suami korban kaget dan langsung menanyakan kepada korban tentang luka tersebut.

Korban kepada ayahnya pun menjawab bahwa telah dipukul oleh gurunya SU di sekolah pada Rabu (24/4/2024).

Setelah itu, ayah dan ibu korban pun mengkonfirmasi saksi yang disebut korban yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut.

Saksi I dan A disebutkan membenarkan dan melihat bahwa korban telah dipukul oleh guru SU dengan menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas, pada Rabu (24/4/2024).

Pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 13.00 wita, N dan Aipda WH pun melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baito. 

Kemudian saat itu juga pihak Polsek Baito melalui Kanit Reskrim Bripka Jefri mengundang terduga pelaku ke markas polsek untuk dikonfirmasi terkait laporan tersebut.

“Tetapi yang diduga pelaku tidak mengakuinya sehingga yang diduga pelaku disuruh pulang ke rumahnya, dan laporan Polisi diterima di Polsek Baito,” kata AKBP Febry Sam.

AKBP Febry bersama Ipda Muhammad Idris menjelaskan sejumlah upaya pun telah dilakukan pihak Polsek Baito.

Dengan melakukan upaya mediasi untuk penyelesaian kasus secara kekeluargaan akan tetapi terkendala karena terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Baito Bripka Jefri disebutkan selanjutnya memberi masukan melalui Kepala Sekolah SD 4 Baito.

Untuk menyampaikan kepada terduga pelaku agar mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan orangtuanya sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Atas saran Bripka Jefri, kepsek bersama terduga pelaku dan suaminya disebutkan pernah datang ke rumah korban, beberapa hari setelah ada laporan di Polsek Baito.

SU datang untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya, tetapi pihak ibu korban N belum bisa memaafkan.

Baca juga: Soal Golkar Barter Kursi MPR dengan Jatah Menteri, Politisi Gerindra Sebut Hasil Musyawarah

Sebelum kasus naik ke tahap penyidikan, Kepala Desa Wonua Raya bersama terduga pelaku dan suaminya disebutkan juga pernah datang ke rumah korban untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya.

Dalam pertemuan itu, pihak korban disebutkan sudah menerima dan memaafkan, tinggal menunggu kesepakatan damai.

Tetapi beberapa hari setelah itu, pihak korban mendengar informasi tersangka minta maaf tidak ikhlas.

“Sehingga orang tua korban tersinggung dan bertekad melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum,” tulis keterangan polisi.

Telusuri Dugaan Permintaan Uang Rp50 Juta untuk Damai

Pihak kepolisian telah menelusuri adanya narasi tentang permintaan uang damai Rp50juta pada kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan guru honorer di Konawe Selatan, Supriyani.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Selatan, AKBP Febry Syam, menjelaskan, pihak keluarga Supriyani mendengar narasi tersebut dari Kepala Desa Wonua Raya.

“Untuk narasi 50 juta kami sudah telusuri. Ternyata itu pihak ibu supriyani mendengar dari Kepala Desa Wonua Raya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Kompas.TV, Rabu (23/10/2024).

Ia menuturkan, saat ini pihaknya tengah mencari solusi terbaik untuk kasus tersebut, terlebih Supriyani sedang mengikuti seleksi PPPK.

“Dari 2 hari lalu sampai saat ini kita sedang mencari win-win solution, karena Ibu Supriyani sedang tes PPPK jadi harus cepat difasilitasi dan dibantu,” ujarnya.

“Dan juga anak-anak yang terlibat sekitar 5 orang juga bisa cepat dibebaskan dari tekanan psikologis akibat kasus ini dan bisa kembali sekolah seperti biasa.”

Kapolres menegaskan, pihak orang tua korban atau pelapor sama sekali tidak pernah meminta uang kepada keluarga Supriyani.

“Sedangkan dari pihak orang tua korban tidak pernah meminta uang. Bahkan dalam 5 kali mediasi orang tua korban tidak pernah sekalipun menyebut apalagi menerima sejumlah uang,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai motif kepala desa menyampaikan narasi adanya permintaan uang tersebut, Febry mengaku belum mengetahui.

Sebab pihaknya telah berusaha menghubungi kepala desa tersebut, namun tidak tersambung. Meski demikian, ia tidak menyalahkan kepala desa.

“Kami tidak tahu. Mulai 2 hari lalu kami hubungi sudah tidak tersambung.”

“Saya tidak mau menyalahkan kepala desa juga. Mungkin niat yang bersangkutan baik ingin membantu proses itu. Tapi caranya yang salah,” kata dia.

Pihaknya juga belum berencana melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa yang bersangkutan karena masih berkonsentrasi untuk penyelesaian kasus Supriyani.

“Proses kasus ini sudah selesai di polisi mas. Kalo kades tersebut kita periksa berarti itu kasus baru. Kami sedang konsentrasi untuk penyelesaian ini dulu.”

“Ini yang jadi atensi utama kami,” ujarnya.

 


Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Duduk Perkara Kasus Guru SD Konawe Selatan Ditahan Atas Tuduhan Aniaya Murid Anak Polisi Konsel, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Daftar 60 Jadwal Bus Jakarta-Jambi Kamis 24 Oktober 2024: Lorena, Sembodo, NPM hingga Gumarang Jaya

Baca juga: Cara Seru Healing di Bulan Oktober Bareng Keluarga dan Temen Kamu, Yuk Dateng ke Timezone

Baca juga: Kabinet Gendut Prabowo Subianto Diprediksi Akan Dirombak dalam Setahun, Apa Alasannya?

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved