Berita Jambi
Tim Polda Jambi Tangkap 6 Pengangkut BBM Ilegal dengan Kendaraan Modifikasi
Sebanyak enam pelaku yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal dengan kendaraan yang telah dimodifikasi ditangkap oleh pihak kepolisian..
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Sebanyak enam pelaku yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal dengan kendaraan yang telah dimodifikasi ditangkap oleh pihak kepolisian di Muaro Jambi dan Merangin.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap saat membawa BBM ilegal dalam patroli yang dilakukan oleh Tim Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
"Ada tiga kasus yang diungkap oleh Tim Subdit Tipidter di dua lokasi, yaitu Muaro Jambi dan Merangin, terkait tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi," kata Taufik, Selasa (22/10/2024).
Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Lintas Jambi-Palembang, Desa Sebapo, Muaro Jambi. Petugas mengamankan dua orang, yakni DE (31), warga Riau, yang bertindak sebagai sopir, dan S (46), warga Lampung, yang merupakan kernet.
"Keduanya ditangkap saat sedang beristirahat di SPBU Sebapo. Mereka mengangkut BBM menggunakan truk Mitsubishi Canter yang sudah dimodifikasi untuk memuat tangki tedmon berisi minyak," ujar Taufik.
BBM jenis olahan yang diangkut berasal dari tempat pengolahan minyak di Desa Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Rencananya, BBM tersebut akan dikirim ke sebuah gudang minyak di Dumai, Riau.
Selanjutnya, di Merangin, polisi juga mengamankan empat orang yang mengangkut BBM ilegal menggunakan dua mobil pikap modifikasi. Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Merangin.
Para pelaku yang diamankan adalah H (27), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan; QH (30), BR (20), dan FM (39), yang semuanya merupakan warga Musi Rawas Utara, Sumsel.
"BBM olahan ini diangkut dari Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, dan rencananya akan diserahkan kepada penerima di Kabupaten Bungo," jelas Taufik.
Dari operasi ini, polisi menyita total 6 ton BBM jenis premium, tiga kendaraan modifikasi, serta beberapa tangki tedmon yang digunakan untuk mengangkut minyak.
Taufik juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui asal usul BBM serta jaringan pembeli yang terlibat. Diduga, BBM tersebut dioplos kembali sebelum dijual.
"Kami akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk mengetahui penggunaan BBM ini. Saat ini, baru sopir yang kami amankan, namun kami menduga ada pihak lain yang terlibat dalam pengoplosan dan distribusi BBM tersebut," tutupnya.
Atas tindakan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Baca juga: Hari Ke-8 Operasi Zebra di Sarolangun, 215 Pengendara Ditilang, Didominasi Pelanggaran Helm
Baca juga: Honda Care Solusi Darurat untuk Konsumen Sepeda Motor Honda
Baca juga: Dipecat Partai, Kronologi dan Penjelasan Akmaluddin Soal Tuduhan yang Ditunjukan PDIP Kepadanya
Berkat Gubernur Al Haris, Jambi Raih Pengampuan KJSU dari Kemenkes RI |
![]() |
---|
Sopir Truk Menginap di SPBU demi Dapat Solar di Jambi: Pak Haris, Tolong Bantu Kami |
![]() |
---|
Besok Partai Buruh Jambi Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur, Ini Tuntutannya |
![]() |
---|
Gubernur Al Haris Minta SPPG Gandeng Petani Jambi, Dorong Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Beberapa Rumah di Simpang III Sipin Kota Jambi Gunakan Jaringan Gas, Warga Akui Lebih Hemat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.