LIPUTAN KHUSUS

Paparan Bareskrim Polri, Cara Kerja Kartel Narkoba di Jambi Pakai Basecamp

Pengakuan dari tersangka DS alias Tikui dan TM alias AK, bahwa total lapak yang dikendalikan mereka di wilayah Jambi sebanyak tujuh lapak. 

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
KOMPAS.COM/RACHEL
Irjen Asep Edi Suheri saat ekspose kasus kartel narkoba di Jambi, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/7/2024). 

Dari tujuh lapak itu, mereka dapat menghabiskan narkotika jenis sabu-sabu seberat 500-1.000 gram setiap minggunya.

"Dengan demikian keuntungan yang dapat diperoleh dari hasil penjualan narkotika jenis sabu yang berada di bawah kendali DS alias Tikui dan TM alias AK sebanyak Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar setiap minggunya," terang Wakabareskrim Polri.

Lantas apakah uang itu digunakan untuk kulakan narkoba lagi?

Asep mengatakan selanjutnya 70 persen uang keuntungan dari hasil penjualan itu diserahkan secara tunai kepada adiknya yang berinisial HDK alias Helen.

Helen merupakan pemilik narkotika jenis sabu yang diedarkan oleh tersangka dengan inisial DS alias Tikui dan TM alias AK. 

Pasal Disangkakan

Wakabareskrim Polri mengatakan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

Kemudian Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 7/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf a dan b Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (nik/fan/tribun network)

Baca juga: Viral Orang Kaya Gabut Pesan 200 Bakpao Dalam Waktu Semalam, Tujuannya Bikin Syok Penjual

Baca juga: Lapak-lapak Helen Cs Tiarap, Menelusuri Jejak 7 Basecamp Narkoba di Kota Jambi dan Muaro Jambi

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved