Kabinet Prabowo Gibran
Daftar Penasihat Khusus Presiden Prabowo di Kabinet, Mulai dari Wiranto Hingga Luhut, Ini Bidangnya
Berikut daftar tujuh tim penasehat khusus Presdien Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sebelumnya, Presiden ke-7 Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Penetapan perpres itu ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum lengser.
Adapun penetapan ini menimbang harapan rakyat Indonesia terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih secara langsung untuk dapat segera menyelesaikan berbagai persoalan tinggi dan besar yang akan dihadapi.
Kemudian, Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden diperlukan untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas presiden dan wakil presiden.
"Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Penasihat Khusus Presiden," tulis pasal 1 Perpres 137 Tahun 2024.
Beleid juga menyatakan, penasihat khusus maupun utusan khusus dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden, di luar tugas-tugas dalam susunan organisasi kementerian maupun instansi pemerintah.
Adapun ketentuan staf khusus presiden paling banyak 15 orang. "Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima belas) Staf Khusus Presiden.
Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Sekretaris Pribadi Presiden," tulis Pasal 34 ayat 2 dan 3.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kagetnya Haddad Alwi Melihat Saldo Rekeningnya Sisa Rp 39 Ribu, Padahal Sebelumnya Puluhan Juta
Baca juga: Sinopsis Naik Ranjang 22 Oktober 2024, Tyas Cemburu Melihat Dean dan Hani
Baca juga: PT Tebo Indah Dinyatakan Pailit, Disnakertrans Minta Penuhi Hak Karyawan
Baca juga: Viral 2 Minggu Kerja Wanita Ini Resign, Lebih Utamakan Kesehatan Mental
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.