Berita Tebo

PT Tebo Indah Dinyatakan Pailit, Disnakertrans Minta Penuhi Hak Karyawan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) meminta kepada PT Tebo Indah untuk memenuhi hak karyawan yang sudah di Pemutusan Hubungan Kerja.

Penulis: Sopianto | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/Sopianto
Mardiansyah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tebo 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO- Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) meminta kepada PT Tebo Indah untuk memenuhi hak karyawan yang sudah di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Mardiansyah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tebo mengatakan, PT Tebo Indah dinyatakan gagal (Faeled).

"Kemungkinan dalam waktu dekat,245 karyawan Tebo Indah akan di PHK, karena Tebo indah tersebut ditetapkan sebagai perusahaan yang faeled," ujarnya baru-baru ini.

Dia menyebut, untuk sementara pihaknya belum mendapatkan laporan dari karyawan yang di PHK apakah hak-hak nya ditunai kan atau tidak.

"Mungkin kalau nanti nya pesangon belom dibayar, maka akan ada perselisihan antara karyawan dan PT, ada kerugian, maka mereka akan melaporkan," katanya.

Untuk hak Karyawan yang di PHK agar dipenuhi oleh PT Tebo Indah, bahkan jauh jauh hari sudah di ingatkan.

"Kita sudah melakukan himbauan kepada Tebo Indah, untuk memenuhi hak karyawan sesuai regulasi yang ada," imbuhnya. (TRIBUNJAMBI.COM/SOPIANTO)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved