Berita Tebo
PT Tebo Indah Dinyatakan Pailit, Disnakertrans Minta Penuhi Hak Karyawan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) meminta kepada PT Tebo Indah untuk memenuhi hak karyawan yang sudah di Pemutusan Hubungan Kerja.
Penulis: Sopianto | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO- Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) meminta kepada PT Tebo Indah untuk memenuhi hak karyawan yang sudah di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Mardiansyah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tebo mengatakan, PT Tebo Indah dinyatakan gagal (Faeled).
"Kemungkinan dalam waktu dekat,245 karyawan Tebo Indah akan di PHK, karena Tebo indah tersebut ditetapkan sebagai perusahaan yang faeled," ujarnya baru-baru ini.
Dia menyebut, untuk sementara pihaknya belum mendapatkan laporan dari karyawan yang di PHK apakah hak-hak nya ditunai kan atau tidak.
"Mungkin kalau nanti nya pesangon belom dibayar, maka akan ada perselisihan antara karyawan dan PT, ada kerugian, maka mereka akan melaporkan," katanya.
Untuk hak Karyawan yang di PHK agar dipenuhi oleh PT Tebo Indah, bahkan jauh jauh hari sudah di ingatkan.
"Kita sudah melakukan himbauan kepada Tebo Indah, untuk memenuhi hak karyawan sesuai regulasi yang ada," imbuhnya. (TRIBUNJAMBI.COM/SOPIANTO)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
| Daftar 65 Pejabat Eselon II, III dan IV di Tebo yang Dilantik Bupati Agus Rubiyanto |
|
|---|
| Warga Tebo Terpeleset dan Jatuh ke Sungai Batanghari saat Tunggu Perahu untuk Menyeberang |
|
|---|
| Datangi Kantor Camat, Warga Sungai Bengkal Tolak Klaim Wilayah Teluk Rendah Pasar |
|
|---|
| DPRD Tebo Minta Pemkab Libatkan Masyarakat Bahas Sengketa Batas Sungai Bengkal |
|
|---|
| Ingat Kasus Maling Sawit di Tebo? Lolos dari Pasal Pembunuhan, Terdakwa Divonis 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Mardiansyah-Kepala-Dinas-Ketenagakerjaan-dan-Transmigrasi-Kabupaten-Tebo.jpg)