Kabinet Prabowo Gibran

Berapa Gaji Menteri, Wamen dan Kepala Badan di Kabinet Merah Putih yang Dilantik Hari Ini

Berapa gaji dan tunjangan menteri, wakil menteri, dan kepala badan yang totalnya 109 orang yang akan mengisi kabinet Prabowo-Gibran.

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.Tv
Pelantikan menteri, wakil menteri dan kepala badan di Kabinet Merah Putih, Senin (21/10/2024). 

Seorang menteri negara juga akan menerima fasilitas lain, termasuk kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.

Baca juga: Pengembangan Desa Melalui Teknologi Digital: Upaya Kolaboratif Unama dan Desa Muaro Pijoan Jambi

Baca juga: Link Pelantikan Menteri dan Wamen Kabinet Merah Putih Hari Ini Pukul 10.00 WIB

Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri

Berbeda dengan menteri, gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.

Namun, peraturan tersebut tidak mencantumkan keterangan "gaji pokok" seperti pada menteri negara.

Pasal 1 PMK Nomor 176/PMK.02/2015 menuliskan, wakil menteri diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.

Lebih lanjut dalam Pasal 2, hak keuangan yang dimaksud diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri menurut Keppres Nomor 68 Tahun 2001.

Tunjangan jabatan menteri ditetapkan Rp 13.608.000, sehingga hak keuangan wakil menteri sebesar Rp 11.566.800.

Wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon Ia dengan peringkat jabatan tertinggi pada kementerian tempatnya bertugas.

Sebagai catatan, besaran hak keuangan wakil menteri ini merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merujuk Pasal 3 PMK, sama seperti menteri, wakil menteri juga akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.

Kendaraan dinas untuk wakil menteri diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon Ia.

Sementara, rumah jabatan diberikan dengan standar di bawah menteri, tetapi di atas pejabat struktural eselon Ia.

Jika kementerian yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah bagi wakil menteri, dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35 juta per bulan.

Adapun untuk jaminan kesehatan, wakil menteri menerima pelayanan kesehatan sesuai yang diberikan kepada menteri.

Nantinya, segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi wakil menteri dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Cek Jadwal Bus Jakarta-Jambi Selasa 22 Oktober 2024: Delima Sri Gemilang, SAN hingga Gumarang Jaya

Baca juga: Dilantik Jadi Wakil I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata Fokus Benahi Masalah RS dan Batu Bara

Baca juga: 16 Menteri Era Jokowi yang Dilantik Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved