Berita Sarolangun

Pj Bupati Sarolangun Targetkan 100 Persen Pekerja Rentan Dapat Jamsostek di Tahun 2025

Pemerintah Kabupaten Sarolangun komitmen memberikan Perlindungan Jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di wilayah Kabupaten Sarolangun.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin
Pemerintah Kabupaten Sarolangun komitmen memberikan Perlindungan Jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Pemerintah Kabupaten Sarolangun komitmen memberikan Perlindungan Jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di wilayah Kabupaten Sarolangun.

Hal itu diungkapkan oleh PJ Bupati Sarolangun Bahri usai melakukan rapat bersama tim koordinator dan tim teknis BPJS ketenagakerjaan, belum lama ini.

Kata PJ Bupati Sarolangun Bahri, kedepan pentingnya dilaksanakan rencana program pekerja rentan di Kabupaten Sarolangun mendapatkan perlindungan Jaminan sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita ketahui bahwa di Sarolangun angka Universal Coverage Jamsostek (UCJ) baru mencapai 40 sekian persen. Dan APBD perubahan 2024 kita anggarkan untuk mencapai angka 65 persen dari total pekerja lebih kurang 110 ribu, dan pada tahun 2025 kita jadikan semua 100 persen UCJ," kata Bahri.

Untuk melaksanakan program tersebut, perlu dibicarakan sumber daya pekerja rentan di Kabupaten Sarolangun dan melakukan validasi data. Untuk melakukan pendataan ini akan dibentuk PIC BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing desa.

"Kita perlu membicarakan tambahan data, segmen apa saja, maka sumber data pekerja rentan iyang akan kita daptarkan ini, menggunakan data DTKS atau P3KE. Kita bicarakan teknis pengumpulan nanti PIC akan melakukan validasi data, mengambil data di DTKS kemudian melakukan validasi data ke lapangan di desa," ujarnya.

Ia juga memastikan data pekerja rentan di Sarolangun sudah valid, nantinya akan dilaporkan ke BPJS ketenagerkaan cabang Kabupaten Sarolangun, agar didapatkan menjadi bagian dari pekerja rentan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Batas waktunya setelah penandatangan APBD perubahan 2024, dan kita minta tanggal 22 sudah selesai. SKPD penggunanya kita sepakati di dinas Nakertrans," tutupnya.(Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved