Penangkapan Bos Besar Narkoba Jambi

Kartel Narkoba di Jambi Helen Bersaudara, Kendalikan 7 Lapak Raup Untung Rp1 M per Minggu

Peran kartel narkoba di Jambi jaringan Helen bersaudara, sepekan raup untung Rp 1 miliar dari 7 lapak. Sembilan orang kartel narkoba di ditangkap tim

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.COM/RACHEL
Irjen Asep Edi Suheri saat ekspose kasus kartel narkoba di Jambi, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/7/2024). 

4 unit kendaraan bermotor

1 unit speedboat

7 jam tangan berbagai merk

80 gram perhiasan emas

Rekening-rekening bank berisikan Rp 590 juta

Uang tunai sejumlah Rp 646 juta.

Pasal Disangkakan

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 7/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf a dan b Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Selain pasar narkotika, Helen cs juga terancam dikenai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 42, Menulis Teks Berita

Baca juga: 7 Lokasi Lapak Kartel Narkoba di Jambi Jaringan Helen Terungkap

Baca juga: Daftar Barang Bukti Kartel Narkoba Jambi yang Disita Polisi, Ruko, Rumah hingga Speedboat

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved