Berita Jambi

Polisi Temukan 4 Video Asusila di HP Mahasiswa Jambi Pelaku Rudapaksa, Siap Tampung Laporan Lain

Seorang mahasiswa di Jambi, M. Rajendra M. Soleh alias Eza (19), warga Sarolangun, diduga terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap teman satu organisas

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Rifani
Polisi Temukan 4 Video Asusila di HP Mahasiswa Jambi Pelaku Rudapaksa 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Seorang mahasiswa di Jambi, M. Rajendra M. Soleh alias Eza (19), warga Sarolangun, diduga terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap teman satu organisasinya, RV (18), di sebuah kontrakan di Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota.

Peristiwa tersebut terjadi setelah mereka pulang dari kegiatan organisasi mahasiswa pecinta alam (Mapala).

Kasubdit Renakta Polda Jambi, AKBP Kristian, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan beberapa video saat memeriksa handphone milik pelaku.

"Ya, ditemukan beberapa video. Ada empat wanita yang berbeda. Kami masih menelusuri apakah ada unsur pidana dalam video tersebut," kata Kristian, Selasa (15/9/2024).

Kristian juga menyampaikan bahwa polisi siap menerima laporan jika ada korban lain yang merasa dirugikan.

"Jika ada korban lain yang melihat kasus ini dan ingin melapor, kami akan menampung laporannya di Polda Jambi maupun di polres jajaran," tambahnya. Hingga saat ini, pelaku masih ditahan.

Sebelumnya, M. Rajendra, mahasiswa salah satu universitas di Jambi, diduga merudapaksa RV, temannya sesama anggota Mapala. Insiden itu terjadi di sebuah kontrakan milik teman korban di sekitar UIN STS Jambi pada 13 Oktober 2024.

Kejadian bermula saat keduanya mengikuti kegiatan perkenalan organisasi di hutan pinus. Usai kegiatan, pelaku membujuk korban untuk pulang bersama, namun mampir terlebih dahulu ke tempat kejadian, di mana rudapaksa terjadi.

"Setelah kejadian, korban langsung menghubungi seniornya dan menceritakan apa yang dialaminya," jelas Kristian.

Senior korban kemudian memanggil keduanya untuk mengklarifikasi, dan pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku dan korban lalu dibawa ke Mapolda Jambi untuk melaporkan kasus tersebut.

"Pelaku kini telah memasuki tahap penyidikan," tambah Kristian.

Tersangka juga diketahui sempat merekam video untuk mengancam korban, mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban menolak melakukan persetubuhan. Namun, video tersebut telah dihapus sebelum pelaku diperiksa polisi.

Baca juga: Seorang Mahasiswa di Jambi Lakukan Asusila Teman Wanitanya di Kontrakan, Ancam Sebarkan Video

Baca juga: LINK Live Streaming Cina vs Indonesia, Cek Prediksi Skor, Head to Head dan Statistik Tim Malam Ini

Baca juga: Kaesang Pangarep Umumkan Kelahiran Anak Pertama, Beri Nama Bebingah Sang Tansahayu

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved