Berita Viral

Viral Larangan Akad Nikah Sabtu, Minggu dan Libur di KUA, Ini Kata Kemenag

Viral unggahan di sosial media yang menyebut larangan akad nikah pada Sabtu, Minggu, dan hari libur mulai 1 Januari 2025.

Editor: Suci Rahayu PK
Common Wikipedia
Ilustrasi menikah 

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang.

Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan. Baik di rumah, tempat ibadah, atau pun lainnya.

Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Drainase Tersumbat, Warga Merangin Desak Perbaikan Jalan Rangkayo Hitam yang Terendam Air

Baca juga: Warga Bugorejo, Tebo Tengah Siap Menangkan Aspan-Tono di Pilbup Tebo

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Matnur Sopir Travel di Jambi Akan Disangkakan Pasal Pencurian dengan Kekerasan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved