Berita Viral

Viral Larangan Akad Nikah Sabtu, Minggu dan Libur di KUA, Ini Kata Kemenag

Viral unggahan di sosial media yang menyebut larangan akad nikah pada Sabtu, Minggu, dan hari libur mulai 1 Januari 2025.

Editor: Suci Rahayu PK
Common Wikipedia
Ilustrasi menikah 

Akad nikah

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Viral unggahan di sosial media yang menyebut larangan akad nikah pada Sabtu, Minggu, dan hari libur mulai 1 Januari 2025.

Unggahan tersebut menyampaikan, berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan (2) PMA terbaru, akad nikah di luar KUA hanya dilayani pada jam kerja dan bukan hari libur.

Informasi tersebut salah satunya diunggah oleh akun TikTok @let***, Sabtu (12/10/2024).

"Per tanggal 1 Januari 2025, Akad Nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja," tulis unggahan itu.

Kata Kemenag

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegaskan, tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan akad nikah pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur.

Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Baca juga: Drainase Tersumbat, Warga Merangin Desak Perbaikan Jalan Rangkayo Hitam yang Terendam Air

Baca juga: Operasi Zebra Siginjai 2024 Dimulai Hari ini: Polda Jambi Fokus pada 9 Pelanggaran Utama

Anna menegaskan, masyarakat masih bisa melaksanakan akad pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun di hari libur.

Adapun Anna menjelaskan bahwa pelaksanaan pernikahan di KUA hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.

Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024), dikutip dari laman kemenag.go.id.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.

Anna juga mengatakan, PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. 

Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.

"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terangnya.

Baca juga: Bos Besar Narkoba di Jambi Helen Dkk Terancam Pasal Berlapis, Soal Narkotika dan Pencucian Uang

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang.

Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan. Baik di rumah, tempat ibadah, atau pun lainnya.

Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Drainase Tersumbat, Warga Merangin Desak Perbaikan Jalan Rangkayo Hitam yang Terendam Air

Baca juga: Warga Bugorejo, Tebo Tengah Siap Menangkan Aspan-Tono di Pilbup Tebo

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Matnur Sopir Travel di Jambi Akan Disangkakan Pasal Pencurian dengan Kekerasan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved