Gudang Minyak Ilegal di Jambi

Viral Polisi Segel Lima Gudang Minyak Ilegal di Jambi Timur, Ditemukan sudah Tak Beroperasi

Polsek Jambi Timur melakukan penyegelan terhadap sejumlah gudang yang diduga digunakan untuk menimbun minyak ilegal di kawasan Kecamatan Jambi Timur.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
Instagram Polsek Jambi Timur
Polisi Segel 5 gudang minyak ilegal di Jambi Timur 

TRIBUNJAMBI.COM- Viral di sosial media Polsek Jambi Timur melakukan penyegelan terhadap sejumlah gudang yang diduga digunakan untuk menimbun minyak ilegal di kawasan Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi,  Jumat (11/10/2024).

Sebanyak lima gudang diperiksa dan dilakukan penyegelan oleh Polsek Jambi Timur.

Dalam foto yang diunggah melalui akun @polsek_jambi_timur, gudang-gudang tersebut terlihat sudah dipasang garis polisi sebagai tanda penyegelan.

Dari lima gudang yang disegel, tiga terletak di Kelurahan Payo Selincah, sementara dua lainnya berada di Kelurahan Sijenjang.

Pengecekan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo.

Tak hanya itu personel polsek bersama Tiga Pilar (yang terdiri dari personel TNI dan perwakilan Kecamatan Jambi Timur) mendatangi sedikitnya lima gudang yang diduga digunakan untuk penimbunan minyak ilegal.

Saat dilakukan pengecekan, tidak terlihat adanya aktivitas di gudang-gudang tersebut, yang tampaknya sudah ditutup.

"Saat petugas datang ke lokasi tidak ada ditemukan barang barang maupun orang digudang tersebut, hanya ditemukan gudang kosong yang telah ditinggalkan oleh pemiliknya", ujar Kapolsek  Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo, dalam keterangan di postingan tersebut.

Baca juga: Sopir Tangki dan Pemilik Gudang Minyak di Batanghari Ditangkap Polda Jambi

Baca juga: Tiga Tersangka Kebakaran Gudang Minyak Ilegal di Kota Jambi Bakal Disidang

Pihaknya juga akan menindak langsung jika ditemukan aktivitas yang ilegal, baik itu gudang minyak atau tindak kejahatan lainnya.

"Dalam hal ini kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat sehingga dapat membantu kerja aparat penegak hukum dalam memberantas ilegal driling, atau pun perjudian dan kejahatan lainnya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved