Berita Jambi
Tiga Tersangka Kebakaran Gudang Minyak Ilegal di Kota Jambi Bakal Disidang
Tiga tersangka kasus kebakaran gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal, Arige Pandu, Eli, dan Dasman akan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU
Penulis: tribunjambi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga tersangka kasus kebakaran gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal, Arige Pandu, Eli, dan Dasman akan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi dalam waktu dekat.
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni mengatakan, sidang dakwaan kasus kebakaran gudang BBM ilegal tersebut akan dilakukan pada Rabu (26/10/2022) besok di Pengadilan Negeri Jambi.
"Untuk hari persidangan pertama sudah ditetapkan, begitu pula dengan majelis hakim yang akan menangani perkara juga sudah dibentuk," kata Yandri, Senin (24/10/2022).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jambi telah membentuk majelis hakim yang diketahui Rio Destrado, Budi dan Dini sebagai hakim anggota, untuk menangani perkara itu.
JPU Kejari Jambi Gempa Awaljon mengatakan, terhadap tiga tersangka akan didakwa dengan sejumlah pasal tentang minyak dan gas bumi.
Pasal 53 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, jo Pasal 40 angka 8 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 23a UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Mengenai peran para tersangka kata Gempa, Arige Pandu merupakan pemilik gudang minyak, kemudian Eli merupakan istri Arige Pandu, ikut membantu menjalankan usaha tersebut, dan Dasman merupakan sopir truk tangki yang digunakan untuk mengangkut minyak ke perusahaan pembeli.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Lebih dari 5.000 Santri Bakal Padati Lapangan Kantor Bupati Muaro Jambi
Baca juga: Hapis Hasbiallah: Dorong Pemprov Jambi Perluas Jaringan Pengembangan Unit Bank Jambi
Baca juga: Siminvestival Goes To Jambi Menarik Perhatian 750 Orang Peserta, Ini Kata Para Kepala Daerah