4 Fakta Pria 19 Tahun Tikam Ayah Pacar di Tanggerang, Perkara Cinta Tak Direstui
Seorang pria berusia 19 tahun, yang diidentifikasi sebagai RA, ditangkap setelah melakukan percobaan pembunuhan terhadap ayah pacarnya di Tangerang.
Berkat kerja cepat polisi, RA berhasil ditangkap pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono, mengungkapkan bahwa RA memiliki motif dendam terhadap TK karena hubungan asmaranya dengan anak korban tidak direstui.
4. Motif Percobaan Pembunuhan
Suhardono menjelaskan bahwa RA melakukan percobaan pembunuhan akibat sakit hati setelah TK meminta agar RA putus dengan anaknya, yang berinisial N.
Dalam pemeriksaan, RA mengakui bahwa ia merasa diperlakukan tidak adil oleh TK, sehingga ia mengambil tindakan ekstrem.
Baca juga: 3 Fakta Pembegalan di Bengkulu, Warga Lakukan Aksi Pembakaran
5. Ancaman Hukuman 8 Tahun
RA kini dipersangkakan dengan percobaan pembunuhan berdasarkan Pasal 340 jo 53 KUHP, yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, yang membawa ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.