Pilbup Sarolangun
Laporan Awal Dana Kampanye 5 Paslon di Pilkada Sarolangun, 1 Pasangan Belum Lapor
Pasangan calon Bupati dak Wakil Bupati Sarolangun sudah melaporkan dana awal kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Mulai: Rabu, 25 September 2024
Selesai: Sabtu, 23 November 2024
-. Pelaksanaan Pemungutan Suara
Tanggal: Rabu, 27 November 2024
-. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara
Mulai: Rabu, 27 November 2024
Selesai: Senin, 16 Desember 2024
-. Penetapan Calon Terpilih
Waktu: Paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang tergistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
-. Penyelesaian Pelenggaraan dan Sengketa Hasil Pemilihan
Waktu: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK
-. Penetapan Pasangan Calon Terpilih pasca Putusan MK
Waktu: Paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Diduga Ngantuk, Avanza Merah Tabrak Rumah Warga Hingga Jebol
Baca juga: KPU Tetapkan 5 Orang Tim Perumus Debat Pilgub Jambi, ini Tugasnya
Baca juga: Laporan Awal Dana Kampanye 2 Paslon di Pilkada Merangin 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.