Pilbup Sarolangun
Laporan Awal Dana Kampanye 5 Paslon di Pilkada Sarolangun, 1 Pasangan Belum Lapor
Pasangan calon Bupati dak Wakil Bupati Sarolangun sudah melaporkan dana awal kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Pilkada Sarolangun
TRIBUNJAMBI.COM - Pasangan calon Bupati dak Wakil Bupati Sarolangun sudah melaporkan dana awal kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun.
Laporan awal dana kampanye (LADK) ini sesuai tahapan Pemilihan Bupati atau Pilbup Sarolangun 2024.
Dikutip dari laman website KPU Sarolangun, LADK disampaikan 5 pasangan calon di Pilkada Merangin pada 27 September 2024.
Dan pengumuman KPU Sarolangun tertuang dalam surat dengan nomor 930/PL.02.5-Pu/1501/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun Tahun 2024.
Yang berbeda, dari 5 pasnagan calon di Pilkada Sarolangun, hanya 4 pasangan calon yang melaporkan awal dana kampanye.
Sementara calon dari nomor urut 1 terlihat belum masuk daftar yang dirilis KPU Sarolangun.
Baca juga: Laporan Awal Dana Kampanye 2 Paslon di Pilkada Merangin 2024
Baca juga: 3 Fakta Siswi SMK yang Hilang 2 Hari di Gunung Slamet, Ditemukan dalam Kondisi Sehat
Baca juga: Kisah Cinta Baim Wong dan Marshanda yang165 Cm Sebelum Menikah, Paula Paula Verhoeven Cemburu
Berikut LADK 5 pasangan calon di Pilkada Sarolangun 2024:
1. Muhammad Fauzi-Sahara belum melaporkan LADK
2. Muhammad Madel-Nor Muhammad melaporkan saldo awal sebesar Rp1 juta bersumber dari pasangan calon.
3. Tontawi-Jauhari memiliki saldo awal Rp200 ribu bersumber dari pasangan calon.
4. Hillatil Badri-Aang Purnama melaporkan saldoo awal Rp400 ribu namun tak disebutkan sumber saldonya.
5. Hurmin-Gerry Trisatwita memiliki saldo awal Rp1 juta yang bersumber dari saldo pasangan calon.
Kedua pasangan calon peserta Pilbup Sarolangun belum memiliki pelaporan penggunaan dana kampanye.
Baca juga: Kunci Jawaban 10 Latihan Soal IPA Kelas 7 SMP BAB 2 Zat dan Perubahannya, Kurikulum Merdeka
Baca juga: Laporan Awal Dana Kampenye 4 Paslon di Pilkada Kerinci 2024
Jadwal Pilkada Serentak 2024
- Pelaksanaan Kampanye
Mulai: Rabu, 25 September 2024
Selesai: Sabtu, 23 November 2024
-. Pelaksanaan Pemungutan Suara
Tanggal: Rabu, 27 November 2024
-. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara
Mulai: Rabu, 27 November 2024
Selesai: Senin, 16 Desember 2024
-. Penetapan Calon Terpilih
Waktu: Paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang tergistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
-. Penyelesaian Pelenggaraan dan Sengketa Hasil Pemilihan
Waktu: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK
-. Penetapan Pasangan Calon Terpilih pasca Putusan MK
Waktu: Paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Diduga Ngantuk, Avanza Merah Tabrak Rumah Warga Hingga Jebol
Baca juga: KPU Tetapkan 5 Orang Tim Perumus Debat Pilgub Jambi, ini Tugasnya
Baca juga: Laporan Awal Dana Kampanye 2 Paslon di Pilkada Merangin 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.