Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Terseret OTT KPK, Diduga Terima Fee 5 Persen dari Proyek di PUPR

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor diduga terima fee atas proyek di Dinas Pekerjaan Unum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menunjukkan tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025, termasuk Gubernur Kalsen Sahbirin Noor 

OTT KPK di Kalimantan Selatan

TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor diduga terima fee atas proyek di Dinas Pekerjaan Unum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.

Ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/10/2024).

Mesti tak terjaring OTT, namun Gubernur Kalsel itu sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pembangunan di Dinas PUPR Kalse.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor diduga menerima fee sebesar 5 persen dari proyek tersebut. 

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Selain Gubernur Kalsel itu, KPK juga menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Baca juga: 6 Orang Terjaring OTT KPK di Kalsel, Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Uang Rp10 M Dibawa

Baca juga: Tim Perumus Debat Cagub dan Cawagub pada Pilkada Jambi, Debat Terbuka Pertama 27 Oktober 2024

Yakni Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan berinisial Agustya Febry Andrean (FEB). 

Kemudian ada dua orang pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). 

Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Febry ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Wahyudi dan Andi ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 6 Tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 07 Oktober 2024 sampai dengan 26 Oktober 2024," ujarnya.

Rekayasa Lelang Proyek

OTT ini bermula dari informasi yang diperoleh oleh tim penyidik, terkait dugaan penerimaan suap dalam rekayasa pemenang lelang proyek untuk paket pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel Tahun Anggaran 2024. 

KPK mengatakan, ada tiga paket pekerjaan yang dikorupsi yaitu pembangunan Lapangan Sepak Bola, Samsat Terpadu, dan Kolam Renang. 

Ketiga proyek ini dimenangkan pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). 

Ghufron mengatakan, keterpilihan YUD dan AND dalam ketiga proyek dilakukan dengan merekayasa pengadaan berupa pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang. 

"Kemudian konsultan perencana terafiliasi dengan YUD, pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak," tuturnya.

Ghufron mengatakan, atas terpilihnya YUD dan AND, terdapat fee yang disiapkan untuk Gubernur Sahbirin Noor (SHB) sebesar 5 persen atau sebesar Rp 1 miliar. 

Ia mengatakan, YUD telah menyerahkan uang Rp1 miliar untuk Sahbirin Noor yang diletakkan di dalam kardus warna coklat. 

Baca juga: Prediksi Skor Yokohama Marinos vs Nagoya , Cek Head to Head dan Statistik Tim di Piala J League

Baca juga: 1500+ Akun Sultan Free Fire FF Masih Aktif Spesial Oktober 2024, 100 Persen Masih Aktif

Kardus tersebut, kata dia, diserahkan kepada Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL) atas perintah Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL). 

"Ini bertempat di salah satu tempat makan. Bahwa uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk SHB (Sahbirin Noor)," ujarnya.

Ghufron mengatakan, KPK menyita uang sebesar Rp 12 miliar atau Rp Rp12.113.160.000 dan 500 Dollar Amerika Serikat (AS) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pemprov Kalimantan Selatan

Uang tersebut merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Prov Kalsel KPK juga menyita 6 kardus berisi uang dari AMD pengurus Rumah Tahfidz Darussalam. 

Rinciannya, satu buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 miliar, satu buah tas duffel warna hitam berisi uang Rp 1,2 miliar, satu buah tas ransel warna hitam berisikan uang Rp 1 miliar, satu kardus kuning dengan foto Paman Birin berisikan Rp800 juta, satu kardus berisikan Rp1,2 miliar, dan satu kardus berisikan Rp710 juta.

Kemudian, dari Kabid Cipta Karya YUL ditemukan satu koper berisikan Rp1 miliar, satu koper berisikan Rp1,3 miliar, satu koper berisikan Rp1 miliar, satu koper berisikan Rp350 juta, empat bundeld dokumen terkait perkara. 

"Dan dua lembar post it berwarna kuning bertuliskan ‘logistik Paman:200 juta, logistik terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5 persen,” tuturnya. 

Selain itu, KPK juga mengambil berkas transaksi dari pihak swasta YUD. Adapun perpindahan uang yang terjadi menyentuh Rp600 juta. 

KPK mengambil uang dari tiga koper dan satu kresek di tangan Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel FEB. Totalnya yakni Rp3,2 miliar dan 500 Dolar AS.

Baca juga: Berita Timnas Indonesia Jelang Hadapi Bahrain, Maarten Paes Masih Diragukan Tampil

Masuk DPO

KPK akan melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.

Sahbirin akan ditetapkan sebagai buronan jika mangkir dalam pemanggilan.

 "Tidak hadir, kita panggil lagi, maka (kalau) tidak hadir lagi akan kita (masukkan ke) DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata dia.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OTT di Kalsel Seret Gubernur Sahbirin Noor, Diduga Terima "Fee" 5 Persen", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tim Perumus Debat Cagub dan Cawagub pada Pilkada Jambi, Debat Terbuka Pertama 27 Oktober 2024

Baca juga: Prediksi Skor Yokohama Marinos vs Nagoya , Cek Head to Head dan Statistik Tim di Piala J League

Baca juga: Dengar Gaji Hakim Setara Uang Jajan Rafathar 3 Hari, Sufmi Dasco Langsung Telepon Prabowo

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved