7 Fakta Ayah Jual Bayi di Tangerang untuk Judi Online, Istri Mimpikan Anaknya Tiap Malam
Kasus penjualan bayi berusia 11 bulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Istri RA, D (24), sejak awal curiga terhadap suaminya.
Kasus ini baru terungkap setelah D pulang ke Jakarta dan terus mendesak suaminya hingga RA mengaku telah menjual anak mereka.
D yang marah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
6. Penyelidikan dan Penyidikan
Polisi segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan D.
Mereka berhasil menemukan bayi tersebut di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, Tangerang, di mana bayi tersebut berada bersama HK dan MON.
Ketiganya kini telah ditahan, dan proses hukum sedang berjalan.
Baca juga: Viral Penjual Roti Canai Cuci Wajan di Air Got, Tetap Cuek Meski Ditegur Kotor
7. Hukum dan Ancaman Hukuman
Akibat perbuatan mereka, RA, HK, dan MON menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait kejahatan terhadap anak, perdagangan anak, serta pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.